TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran PPPK Guru sudah dibuka pada Senin (31/10/2022) lalu.
Calon pelamar bisa mengikuti seleksi PPPK Guru 2022 dengan melakukan pendafataran di portal SSCASN, di sscasn.bkn.go.id.
Tahapannya yakni pendaftaran akun SSCASN, kemudian mengisi biodata, dilanjutkan pemilihan jenis seleksi dan formasi, pengisian riwayat hidup hingga mengunggah dokumen persyaratan.
Untuk Pelamar yang telah mengikuti Seleksi PPPK Guru tahun 2021, maka pada Seleksi PPPK Guru tahun 2022 tidak perlu membuat akun.
Pelamar cukup login menggunakan NIK dan Password akun SSCASN 2021.
Dokumen yang perlu diunggah dalam pembuatan Akun adalah KTP dan Selfie/Swafoto, sehingga pelamar perlu menyiapkan file tersebut.
Baca juga: Contoh Deskripsi Diri untuk PPPK Guru 2022 saat Mendaftar di sscasn.bkn.go.id
Namun, bagaimana jika identitas diri seperti data NIK, Nomor KK dan nama lengkap, tempat tanggal lahir di KTP tidak ditemukan atau tidak sesuai di halaman akun?
Sesuai petunjuk pada buku pandungan pendaftaran CASN 2022, pelamar yang mendapati hal tersebut bisa mengikuti instruksi pada pesan galat, yakni menghubungi Dukcapil.
"Bukan menghubungi instansi atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas)," terang dalam buku tersebut.
Dalam hal ini, pendaftar bisa menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota masing-masing pelamar untuk melakukan konsolidasi data.
Baca juga: Cara Daftar PPPK Guru 2022 di SSCASN BKN, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
Cara lain yang bisa dilakukan yakni dengan menghubungi call center Halo Dukcapil, dengan mengirimkan data sesuai format berikut:
# NIK
# Nama_Lengkap
# Nomor_Kartu_Keluarga
# Nomor_Telp
# Permasalahan
Data tersebut bisa dikirimkan melalui layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil di nomor sebagai berikut:
Hotline : 1500537
WA : 08118005373
SMS : 08118005373
Email : callcenter.dukcapil@gmail.com.