News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Sosok Kodir, ART Ferdy Sambo yang Membersihkan Bercak Darah Brigadir J di Rumah Dinas Duren Tiga

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Daryanto alias Kodir saat dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). Ia mengakui sebagai orang yang membersihkan bercak darah Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap sosok yang membersihkan bercak darah Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sosok tersebut bernama Daryanto alias Kodir, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo.

Kodir sudah bekerja dengan Ferdy Sambo sejak tahun 2010.

Ferdy Sambo dalam keterangannya dalam sidang Selasa (1/11/22) mengungkap bila Kodir memang bertugas menjadi ART di Rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo menegaskan bila Kodir tidak bertugas di rumah pribadinya di Jalan Saguling.

"Untuk saudara Kodir itu tidak tinggal di Saguling tapi tinggal di Duren Tiga," kata Ferdy Sambo.

Baca juga: Busana Serba Hitam Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Saat Keluarga Brigadir J Bersaksi, Apa Artinya?

Pengakuan Kodir

Dalam sidang yang digelar, Senin (31/10/2022) dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Kodir mengakui jika dirinya menjadi salah satu pihak yang turut membersihkan bercak darah Brigadir Yosua yang tewas usai dieksekusi Ferdy Sambo.

Kodir mengaku saat kejadian pada 8 Juli 2022 dirinya mendengar suara tembakan dari dalam rumah Ferdy Sambo.

Kaget mendengar suara letusan senjata api, Kodir lantas berlari keluar rumah.

Baca juga: Ayah Yosua: Bagaimana Jika Peristiwa yang Menimpa Kami Terjadi kepada Pak Ferdy Sambo?

"Saya berlarian ke luar rumah. Ke pinggir jalan. Saya menanyakan ke Om Romer (ajudan Ferdy Sambo, red), Om ada apa? Tidak ada jawaban karena panik," jawab Kodir.

Setelah bunyi letusan tembakan tersebut, menurut Kodir, Ferdy Sambo keluar dari rumah.

Kodir mendengar, bila Ferdy Sambo berbicara kepada ajudannya bernama Adzan Romer untuk menelepon ambulans.

"Beliau sampaikan kepada Om Romer sedengar saya untuk telepon ambulans," katanya.

Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Minta Kamaruddin Buka Nama-nama yang Dirahasiakan di Sidang, Hakim: Tidak Perlu

Ia kemudian masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo sekitar pukul 20.00 WIB.

Di dalamnya, Kodir mengaku menemui banyak orang.

Lantas Majelis Hakim menanyakan, kondisi apa yang dilihat Kodir saat di dalam rumah.

"Setelah masuk, apa yang saudara lihat di dalam?" tanya Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa dalam persidangan.

"Ada bercak darah yang mulia," jawab Kodir.

Hanya saja, Kodir mengaku tidak melihat jasad dari Yosua.

Atas pernyataan itu, hakim kembali menanyakan, siapa orang yang membersihkan darah tersebut.

Kepada hakim, Kodir menyatakan menjadi dirinya menjadi salah seorang yang turut membersihkan darah dari Yosua.

"Siapa yang bersihin bercak darah?" tanya Majelis Hakim.

"Siap saya yang mulia. Ada banyak orang di situ," kata Kodir.

Ia membersihkan bercak darah di sejumlah titik di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Di depan kamar mandi, bawah tangga itu, sama ruang tengah," ucapnya.

Setelah membersihkan bercak darah, Kodir lantas merapikan kamar Putri Candrawathi yang disebutnya berantakan.

Sekadar informasi, dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf secara bersama-sama terlibat perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Penembakan terhadap Brigadir Yosua diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa. (Tribunnews.com/ abdi/ rizki)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini