News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Afung Diminta Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV Duren Tiga, Dibayar Rp 3,5 Juta

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengusaha CCTV, Tjong Djiu Fung alias Afung menjadi saksi dalam sidang terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Patria pada Kamis (3/11/2022) di PN Jaksel.

TRIBUNNEWS.COM - Pengusaha CCTV, Tjong Djiu Fung alias Afung, menyampaikan kesaksiannya dalam sidang terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Patria pada Kamis (3/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir J ini, Afung mengaku diminta Irfan Widyanto mengganti DVR CCTV di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Irfan Widyanto diketahui merupakan eks Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri yang juga menjadi terdakwa dalam sidang hari ini.

Afung mengungkapkan, dibayar Rp 3.550.000 untuk mengganti biaya penggantian DVR CCTV hingga transportasinya.

"Saya sampaikan bahwa mesin itu harganya Rp 650 ribu, lalu hardisk-nya itu Rp 350 ribu, karena 1 tera."

"Lalu, untuk ongkos saya dan transportasi saya hargakan Rp 50.000. Jadi totalnya Rp 3.550.000," kata Afung dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Kamis (3/11/2022).

Baca juga: Pengacara Sebut Perintah Agus Nurpatria Kepada Irfan Amankan, Bukan Ambil CCTV di Kompleks Sambo

Sebelumnya, Afung menjelaskan, dirinya ditelepon oleh Irfan untuk mencari mesin DVR CCTV.

"Pada saat ditelepon yang dikatakan Irfan kepada saksi kan tadi meminta pergantian dua unit DVR, ini disebutkan lokasinya di mana?" tanya jaksa.

"Tidak," jawab Afung.

"Dia meminta penggantian mesin, tapi saya memastikan merk mesin apa, kapasitas hardisknya berapa besar," lanjut Afung.

Menurut Afung, setelah tahu mesinnya tersebut, barulah bisa melakukan pengecekan ke toko.

Kemudian, kata Afung, Irfan mengatakan akan menelepon kembali.

Lantas, Irfan kembali menghubunginya untuk menyampaikan informasi merk DVR yang akan diganti.

Afung pun mengecek ke toko distributor untuk mengetahui harga DVR dan hardisk.

Barulah Afung menyampaikan informasi harga DVR dan Hardisk kepada Irfan.

Pengusaha CCTV, Tjong Tjia Fung alias Afung saat menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria pada Kamis (3/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (YouTube Kompas TV)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini