TRIBUNNEWS.COM - Pengusaha CCTV, Tjong Djiu Fung alias Afung, menyampaikan kesaksiannya dalam sidang terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Patria pada Kamis (3/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir J ini, Afung mengaku diminta Irfan Widyanto mengganti DVR CCTV di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Irfan Widyanto diketahui merupakan eks Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri yang juga menjadi terdakwa dalam sidang hari ini.
Afung mengungkapkan, dibayar Rp 3.550.000 untuk mengganti biaya penggantian DVR CCTV hingga transportasinya.
"Saya sampaikan bahwa mesin itu harganya Rp 650 ribu, lalu hardisk-nya itu Rp 350 ribu, karena 1 tera."
"Lalu, untuk ongkos saya dan transportasi saya hargakan Rp 50.000. Jadi totalnya Rp 3.550.000," kata Afung dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Pengacara Sebut Perintah Agus Nurpatria Kepada Irfan Amankan, Bukan Ambil CCTV di Kompleks Sambo
Sebelumnya, Afung menjelaskan, dirinya ditelepon oleh Irfan untuk mencari mesin DVR CCTV.
"Pada saat ditelepon yang dikatakan Irfan kepada saksi kan tadi meminta pergantian dua unit DVR, ini disebutkan lokasinya di mana?" tanya jaksa.
"Tidak," jawab Afung.
"Dia meminta penggantian mesin, tapi saya memastikan merk mesin apa, kapasitas hardisknya berapa besar," lanjut Afung.
Menurut Afung, setelah tahu mesinnya tersebut, barulah bisa melakukan pengecekan ke toko.
Kemudian, kata Afung, Irfan mengatakan akan menelepon kembali.
Lantas, Irfan kembali menghubunginya untuk menyampaikan informasi merk DVR yang akan diganti.
Afung pun mengecek ke toko distributor untuk mengetahui harga DVR dan hardisk.
Barulah Afung menyampaikan informasi harga DVR dan Hardisk kepada Irfan.
Diketahui, Afung dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus obstruction of justice atau penghalangan proses penyidikan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di PN Jaksel, Kamis (3/11/2022).
Sebagai informasi, Hendra Kurniawan, Agus Patria, dan Irfan Widyanto didakwa jaksa melakukan penghalangan proses penyidikan pengusutan meninggalnya Brigadir J.
Mereka didakwa bersama Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Patria, dan Irfan Widyanto dijadwalkan menjalani sidang lanjutan obstruction of justice kasus Brigadir J Agus Patria di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (3/11/2022) ini.
7 Kamera Pos Satpam Duren Tiga Masih Nyala saat Ganti DVR CCTV
Saksi Tjong Djiu Fung alias Afung mengungkap ada 7 kamera CCTV di Pos Satpam Kompleks Duren Tiga masih menyala saat dirinya mengganti DVR.
Hal tersebut diungkap Afung dalam sidang lanjutan perkara obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
“Itu masih hidup, masih nyala” ungkap Afung.
Baca juga: Afung Akui Kenal AKBP Ari Cahya tapi Tak Pernah Diminta Ganti Rekaman CCTV Kasus KM 50
Afung mengatakan, ada 7 chanel yang masih menyala saat dirinya hendak mengganti DVR CCTV di Pos Satpam Komplek Duren Tiga.
“Jadi saya pastikan nomor 1 sama 8 mati, 2 – 3 nyala, chanel yang kotak keempat itu ada 4 kotak, yang nyala 2, berarti 1,2, 4 itu ada 2 kamera nyala, 5,6,7, 7 kamera yang nyala,” ucap Afung, dikutip dari Kompas.tv.
Afung menceritakan, pada waktu itu, dirinya hanya fokus mengganti dua DVR sebagaimana yang dibutuhkan Irfan Widyanto selaku customer.
“Jadi saya copot DVR-nya saja, habis itu yang di dalam tidak saya ubah, tidak saya bongkar, karena tidak ada permintaan seperti itu,” jelas Afung.
Afung menambahkan, saat dirinya mengangkat DVR yang lama, satu masih ada hardisknya dan satu kosong.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Irfan Kamil, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi