News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Cara Cairkan BSU Tahap 7 di Kantor Pos Melalui Pospay, Siapkan KTP

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Untuk mengetahui penerima BSU tahap 7 terdaftar di Kantor Pos, dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Pospay. Simak caranya.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 kepada 3,6 juta penerima sejak beberapa hari kemarin.

"Penyaluran BSU tahap 7 melalui Kantor Pos telah mulai disalurkan sejak beberapa hari kemarin," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Rabu (2/11/2022), dikutip dari laman Instagram @Kemnaker.

Pencairan BSU melalui Kantor Pos memiliki proses yang berbeda dengan mekanisme penyaluran Bank Himbara.

Kantor Pos harus mencetak undangan terlebih dahulu bagi para calon penerima BSU yang telah lolos verifikasi dan validasi.

"Kantor Pos mencetak undangan, kemudian menyampaikan undangan tersebut pada penerima BSU melalui perusahaan. Nah nanti penyaluran dilakukan dengan 2 (dua) skema, secara kolektif di perusahaan atau penerima ini mengambil langsung di Kantor Pos. Untuk mengetahui penerima BSU terdaftar di kantor Pos dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Pospay,” ucapnya.

Cara Ambil BSU di Kantor Pos Melalui Pospay

Baca juga: Kemnaker Beberkan Perbedaan Penyaluran BSU Tahap VII Lewat Kantor Pos

1. Unduh atau download aplikasi Pospay di HP

2. Registrasi akun: membuat username, password, masukkan kode OTP yang dikirim via SMS dan membuat PIN transaksi

3. Login ke akun dengan cara klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kemnaker

4. Klik "BSU Kemenaker 1" pada bagian "Jenis Bantuan"

5. Klik "Ambil Foto Sekarang" untuk mengambil foto e-KTP

6. Masukkan data pribadi

7. Klik "Lanjutkan"

8. Akan muncul status penerima BSU:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini