TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 kepada 3,6 juta penerima sejak beberapa hari kemarin.
"Penyaluran BSU tahap 7 melalui Kantor Pos telah mulai disalurkan sejak beberapa hari kemarin," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Rabu (2/11/2022), dikutip dari laman Instagram @Kemnaker.
Pencairan BSU melalui Kantor Pos memiliki proses yang berbeda dengan mekanisme penyaluran Bank Himbara.
Kantor Pos harus mencetak undangan terlebih dahulu bagi para calon penerima BSU yang telah lolos verifikasi dan validasi.
"Kantor Pos mencetak undangan, kemudian menyampaikan undangan tersebut pada penerima BSU melalui perusahaan. Nah nanti penyaluran dilakukan dengan 2 (dua) skema, secara kolektif di perusahaan atau penerima ini mengambil langsung di Kantor Pos. Untuk mengetahui penerima BSU terdaftar di kantor Pos dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Pospay,” ucapnya.
Cara Ambil BSU di Kantor Pos Melalui Pospay
Baca juga: Kemnaker Beberkan Perbedaan Penyaluran BSU Tahap VII Lewat Kantor Pos
1. Unduh atau download aplikasi Pospay di HP
2. Registrasi akun: membuat username, password, masukkan kode OTP yang dikirim via SMS dan membuat PIN transaksi
3. Login ke akun dengan cara klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kemnaker
4. Klik "BSU Kemenaker 1" pada bagian "Jenis Bantuan"
5. Klik "Ambil Foto Sekarang" untuk mengambil foto e-KTP
6. Masukkan data pribadi
7. Klik "Lanjutkan"
8. Akan muncul status penerima BSU: