News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Cara Pencairan BSU di Kantor Pos, Cek Penerimanya Lewat Aplikasi Pospay

Penulis: Sri Juliati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang. Inilah cara pencairan BSU Rp 600 ribu di kantor pos. Cek penerimanya melalui aplikasi Pospay. Siapkan KTP dan nomor HP aktif.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara pencairan Bantuan Subdisi Upah (BSU) tahap VII sebesar Rp 600 ribu di kantor pos.

Kementerian Ketenagakerjaan terus menyalurkan BSU tahap VII kepada 3,6 juta pekerja atau buruh.

"Penyaluran BSU tahap VII melalui kantor pos telah mulai disalurkan sejak beberapa hari kemarin," kata Menaker Ida Fauziyah dikutip dari siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (2/11/2022).

Penyaluran melalui kantor pos dilakukan untuk tenaga kerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara atau memiliki rekening yang bermasalah.

Ida mengatakan untuk mengetahui penerima BSU terdaftar di kantor pos dapat dilakukan dengan pengecekan melalui aplikasi Pospay.

Lalu, bagaimana cara mencairkan dan mengecek penerima BSU 2022?

Baca juga: BSU Tahap 7 Cair Rabu, 2 November, Lewat Kantor Pos atau Pospay, Siapkan KTP

Cara Cek Penerima BSU 2022 via Pospay

Aplikasi Pospay menjadi satu cara bagi para pekerja untuk mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.

Sebelumnya, ada dua cara untuk mengecek penerima BSU 2022 yaitu melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan bsu.kemnaker.go.id.

Inilah cara penerima BSU melalui aplikasi Pospay, dikutip dari Instagram @posindonesia.ig, Kamis (3/11/2022):

1. Download aplikasi Pospay di PlayStore.

2. Buka aplikasi Pospay lalu klik tombol (i) berwarna merah pada tampilan login di pojok kanan, lalu klik logo Kemnaker.

3. Pilih opsi 'BSU KEMENAKER I' pada kolom 'Jenis Bantuan'.

4. Siapkan e-KTP penerima BSU, lalu klik tombol 'Ambil Foto Sekarang'.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini