News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Cara Pencairan BSU di Kantor Pos, Cek Penerimanya Lewat Aplikasi Pospay

Penulis: Sri Juliati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang. Inilah cara pencairan BSU Rp 600 ribu di kantor pos. Cek penerimanya melalui aplikasi Pospay. Siapkan KTP dan nomor HP aktif.

Ia berharap, penyaluran BSU baik melalui bank Himbara maupun PT Pos Indonesia ini dapat terselesaikan dalam waktu dekat.

Berikut cara pencairan BSU di kantor pos, masih dari Instagram @posindonesia.ig:

1. Penerima BSU datang ke kantor pos atau lokasi pembayaran di perusahaan/pabrik/kantor penerima BSU.

2. Penerima BSU menunjukkan QR Code yang ditampilkan melalui aplikasi Pospay.

Bagi penerima BSU yang tidak memiliki HP, juru bayar melakukan pengecek NIK penerima melalui aplikasi Danom Satuan.

3. QR Code di-scan oleh juru bayar menggunakan aplikasi Pos Giro Cash (PGC).

4. Juru bayar melakukan verifikasi atas data penerima BSU dan identitas fisik penerima BSU, kemudian melakukan pengambilan foto e-KTP asli penerima BSU.

5. Jika hasil verifikasi dan validasi sudah benar, juru bayar akan melakukan pengambilan foto penerima BSU.

6. Penerima BSU tanda tangan kuitansi di hadapan juru bayar.

7. Juru bayar menyerahkan uang BSU

Diketahui, Diketahui, BSU 2022 merupakan langkah cepat pemerintah dalam pemberian bantalan untuk pekerja/buruh.

BSU 2022 dibagikan kepada 16 juta pekerja di tengah kenaikan harga BBM.

BSU 2022 diberikan satu kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600 ribu yang memenuhi persyaratan.

Satu di antaranya memiliki gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.

Namun, ada perkecualian bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta.

Persyaratan gaji kini menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini