"Saya lihat sepintas tapi semuanya dalam posisi tegang. Terpaku tidak dengan posisi santai semua dalam posisi berdiri. Jadi tidak santai dengan gaya gaya lain saya lihat diam semua," ungkap Ridwan.
Ridwan menyatakan bahwa baru menyadari adanya tidak beres ketika diajak masuk ke dalam rumah dinas Ferdy Sambo.
Di sana, dirinya melihat jenazah Brigadir J dalam kondisi terkelungkup.
"Saya lihat sudah ada Yoshua sudah tergeletak di bawah. Posisinya terkelungkup menghadap ke lantai," jelas Ridwan.
Lebih lanjut, Ridwan kemudian menyatakan Ferdy Sambo bilang bahwa jenazah yang tergeletak itu merupakan ajudannya Brigadir J.
Ferdy Sambo di situ menyatakan bahwa Brigadir J tewas dalam insiden tembak menembak.
Baca juga: Kuat Maruf Awalnya Direkrut Jadi Sopir di Keluarga Ferdy Sambo, Ini yang Sebabkan Juga Sebagai ART
"Saat itu beliau menyampaikan ada tembak menembak antara anggota saya yang bekerja sama beliau yang menembak dari atas itu Richard dan yang tergeletak itu Yosua," tuturnya.
Tak hanya jenazah, Ridwan mengaku pihaknya juga melihat adanya pecahan kaca hingga beberapa lubang di dinding dan tangga.
Selain itu, dirinya juga melihat senjata dan peluru yang tergeletak.
"Saya ada mayat, pecahan kaca retakan cermin, kemudian ada beberapa lubang bekas tembakan pada dinding di tangga. Ada selongsong peluru dan senjata yang tergeletak ada 1 senjata," katanya.
Sebagai informasi, dalam sidang ini jaksa tak hanya menghadirkan Afung sebagai saksi, melainkan ada beberapa anggota Polri dari Polres Jakarta Selatan.
Di antaranya yang dihadirkan yakni mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit.
Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.
Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.