TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum Baiquni Wibowo.
Baiquni Wibowo merupakan terdakwa perintangan penyidikan (obstraction of justice) di kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
JPU meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh dalil eksepsi yang diajukan Baiquni Wibowo.
"Menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo untuk keseluruhan," kata jaksa, di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022) dikutip dari tayangan Breaking News KompasTv.
Kepada majelis hakim, jaksa meminta agar pemeriksaan terhadap Baiquni Wibowo tetap dilanjutkan.
JPU meminta perkara eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
Baca juga: Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Sebut Baiquni Wibowo Seharusnya Diproses di PTUN
"Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Baiquni Wibowo dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara," tutur Jaksa.
"Memerintahkan agar penuntut umum memanggil para saksi pada persidangan berikutnya," lanjutnya.
Menurut jaksa, surat dakwaan Baiquni Wibowo telah cermat dan sesuai dengan aturan hukum.
Dalam hal ini, Majelis Hakim akan menentukan eksepsi diterima atau tidak pada sidang selanjutnya dengan agenda putusan sela.
Sidang putusan sela akan diadakan pada Kamis (10/11/2022) pekan depan.
Sebagai informasi, Baiquni Wibowo merupakan salah satu terdakwa dalam kasus obstruction of justice bersama enam terdakwa lainnya.
Mereka yakni, Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.
Ketujuh terdakwa itu dijerat Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.