News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Baiquni Wibowo

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Baiquni Wibowo tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh dalil eksepsi yang diajukan Baiquni Wibowo, Kamis (3/11/2022) TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Baiquni Hapus Salinan CCTV Atas Perintah Ferdy Sambo

Kuasa hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih mengatakan kliennya hanya menuruti perintah atasannya untuk menghapus rekaman CCTV. 

Hal itu diungkap saat pembacaan eksepsi atau nota keberatan, Rabu (26/10/2022) lalu. 

Ia mengatakan kondisi itu yang menjadi latar belakang aksi Baiquni Wibowo dalam dugaan merintangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

"Terkait perintah atasan yang dilakukan oleh Saudara Baiquni Wibowo secara tegas diatur dalam Pasal 11 Ayat 2 Perpol 7/2022."

"Pada pokoknya menyatakan berkedudukan sebagai bawahan dilarang melawan atau menentang atasan dan menyampaikan laporan yang tidak benar kepada atasan," kata Junaedi Saibih dilansir Tribunnews

Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Baiquni Wibowo tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum Baiquni Wibowo, Kamis (3/11/2022).  TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ia menambahkan, kliennya hanya berada dalam situasi yang salah.

Baiquni, kata Junaedi, tidak ada niat merintangi penyidikan karena sebenarnya takut akan perintah Ferdy Sambo.

"Saudara terdakwa Baiquni Wibowo hanya berada pada tempat dan waktu yang salah dan sangat tidak adil bagi beliau bila didakwa karena perbuatannya tidak memiliki kesamaan niat kerja sama fisik dengan Ferdy Sambo," tuturnya.

Oleh karena itu, Junaedi menururkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak tepat, sehingga diajukan eksepsi atau nota keberatan.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Naufal Laten)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini