News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Baiquni Wibowo

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Baiquni Wibowo tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh dalil eksepsi yang diajukan Baiquni Wibowo, Kamis (3/11/2022) TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum Baiquni Wibowo.

Baiquni Wibowo merupakan terdakwa perintangan penyidikan (obstraction of justice) di kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

JPU meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh dalil eksepsi yang diajukan Baiquni Wibowo.

"Menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo untuk keseluruhan," kata jaksa, di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022) dikutip dari tayangan Breaking News  KompasTv. 

Kepada majelis hakim, jaksa meminta agar pemeriksaan terhadap Baiquni Wibowo tetap dilanjutkan. 

JPU meminta perkara eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

Baca juga: Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Sebut Baiquni Wibowo Seharusnya Diproses di PTUN

"Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Baiquni Wibowo dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara," tutur Jaksa. 

"Memerintahkan agar penuntut umum memanggil para saksi pada persidangan berikutnya," lanjutnya. 

Menurut jaksa, surat dakwaan Baiquni Wibowo telah cermat dan sesuai dengan aturan hukum.

Dalam hal ini, Majelis Hakim akan menentukan eksepsi diterima atau tidak pada sidang selanjutnya dengan agenda putusan sela. 

Sidang putusan sela akan diadakan pada Kamis (10/11/2022) pekan depan. 

Sebagai informasi, Baiquni Wibowo merupakan salah satu terdakwa dalam kasus obstruction of justice bersama enam terdakwa lainnya. 

Mereka yakni, Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.

Ketujuh terdakwa itu dijerat Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baiquni Hapus Salinan CCTV Atas Perintah Ferdy Sambo

Kuasa hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih mengatakan kliennya hanya menuruti perintah atasannya untuk menghapus rekaman CCTV. 

Hal itu diungkap saat pembacaan eksepsi atau nota keberatan, Rabu (26/10/2022) lalu. 

Ia mengatakan kondisi itu yang menjadi latar belakang aksi Baiquni Wibowo dalam dugaan merintangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

"Terkait perintah atasan yang dilakukan oleh Saudara Baiquni Wibowo secara tegas diatur dalam Pasal 11 Ayat 2 Perpol 7/2022."

"Pada pokoknya menyatakan berkedudukan sebagai bawahan dilarang melawan atau menentang atasan dan menyampaikan laporan yang tidak benar kepada atasan," kata Junaedi Saibih dilansir Tribunnews

Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Baiquni Wibowo tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum Baiquni Wibowo, Kamis (3/11/2022).  TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ia menambahkan, kliennya hanya berada dalam situasi yang salah.

Baiquni, kata Junaedi, tidak ada niat merintangi penyidikan karena sebenarnya takut akan perintah Ferdy Sambo.

"Saudara terdakwa Baiquni Wibowo hanya berada pada tempat dan waktu yang salah dan sangat tidak adil bagi beliau bila didakwa karena perbuatannya tidak memiliki kesamaan niat kerja sama fisik dengan Ferdy Sambo," tuturnya.

Oleh karena itu, Junaedi menururkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak tepat, sehingga diajukan eksepsi atau nota keberatan.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Naufal Laten)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini