TRIBUNNEWS.COM - Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kodir, menyebut Brigadir J bertanggung jawab untuk mengurus CCTV di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal tersebut dikatakannya saat persidangan dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria pada Kamis (3/11/2022).
Adapun pernyataan tersebut berawal ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya terkait tidak munculnya rekaman CCTV yang berada di rumah dinas Ferdy Sambo.
Lalu Kodir mengatakan penyebab dari tidak munculnya rekaman CCTV karena rusaknya DVR.
“Yang mati ini kamera (CCTV) atau DVR-nya?” tanya JPU.
“Setahu saya, DVR-nya pak karena tidak ada gambarnya Pak, semuanya,” jawab Kodir.
Baca juga: ART Ferdy Sambo Bersihkan Darah Brigadir J Pakai Serokan Lalu Dibuang ke Kamar Mandi
Hal ini diketahui oleh Kodir ketika dirinya mengecek monitor untuk melihat rekaman CCTV tersebut pada 15 Juni 2022.
Kodir mengaku melakukan pengecekan monitor tersebut ketika dirinya membersihkan rumah dinas Ferdy Sambo.
“Saat saya bersih-bersih itu. No signal Pak, ada tulisannya tidak ada sinyal,” jelasnya.
JPU pun lalu bertanya tindakan Kodir setelah mengetahui adanya kerusakan dari CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo.
Kemudian, Kodir mengatakan dirinya memberitahu Brigadir J pada 15 Juni 2022.
“Setelah saksi tahu itu tidak ada sinyalnya DVR tersebut, apa yang saksi lakukan?” tanya JPU.
“Saya menyampaikan ke almarhum Yosua,” jawab Kodir.
“Menyampaikan ke almarhum Yosua, waktu itu tanggal 15 Juni? Apa yang saksi sampaikan?” tanya JPU kembali.
“Om (Yosua), CCTV-nya mati,” kata Kodir.
Selanjutnya, JPU pun menanyakan alasan Kodir memberitahu Brigadir J terkait kerusakan CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo.
Baca juga: Awal Olah TKP, Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel: Ada Perwira Propam Polri di Rumah Ferdy Sambo
Kodir pun mengatakan bahwa Brigadir J adalah sosok yang bertanggung jawab kepada CCTV dan urusan lainnya di rumah dinas Ferdy Sambo.
“Kenapa saksi menyampaikannya ke almarhum Yosua?” tanya JPU.
“Karena almarhum yang bertanggung jawab untuk kerusakan dan kepentingan rumah,” ungkap Kodir.
“Pada saat itu, apa kata almarhum Yosua?” tanya JPU lagi.
“Ya Om, nanti saya betulin,” jawab Kodir.
Baca juga: Ferdy Sambo Geram Lihat AKP Rifaizal Cecar Bharada E Soal Penembakan Brigadir J: Kamu Akpol Berapa?
Namun, meski Brigadir J telah mengiyakan, Kodir mengungkapkan CCTV dan DVR tersebut tidak diperbaiki hingga sebelum Yosua tewas.
“Setelah saksi lapor, apakah CCTV tersebut ada diperbaiki?” tanya JPU.
“Belum Pak,” jawab Kodir.
“Sampai saat kejadian (penembakan) tanggal 8?” tanya JPU kembali.
“Siap, belum Pak,” kata Kodir.
Seperti diketahui, sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa obstruction of justice yaitu Brigjen Hendra Kurniawan dkk digelar hari ini, Kamis (3/11/2022), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun, beberapa agenda dan waktu sidang yang berbeda akan dihadapi oleh terdakwa.
Pertama, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria melakukan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pukul 09.00 WIB.
“Jadwal sidang, Kamis 3 November 2022, jam 09.00 s/d selesai dengan agenda keterangan saksi dari Penuntut Umum di Ruang Sidang 03,” demikian tertulis di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Sementara untuk terdakwa lain yaitu Irfan Widyanto akan menjalani sidang yang sama dengan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Baca juga: Dua Senjata untuk Membunuh Brigadir Yosua Diambil Anak Buah Ferdy Sambo usai Olah TKP
Hanya saja, waktu dan ruang sidangnya saja yang berbeda.
“Kamis, 3 November 2022, jam 09.40 s/d Selesai, agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari Penuntut Umum di Ruang Sidang Utama,” tertulis di SIPP PN Jakarta Selatan.
Kemudian untuk terdakwa Chuck Putranto menghadapi sidang lanjutan pada pukul 11.00 WIB dengan agenda tanggapan dari JPU terkait nota keberatan yang dibacakan kuasa hukum.
Lalu, bagi terdakwa Baiquni Wibowo menghadapi sidang pada pukul 10.00 WIB dengan agenda tanggapan JPU terkait nota keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum.
Namun, untuk terdakwa Arif Rachman Arifin baru menghadapi sidang lanjutan pada Selasa (8/11/2022) dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.
Agenda ini setelah pada persidangan sebelumnya, Selasa (1/11/2022), JPU memberikan tanggapan nota keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum Arif Rachman Arifin.
Adapun seluruh tersangka obstruction of justice dijerat pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi