TRIBUNNEWS.COM - Pengusahan CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung mengungkapkan tujuh kamera CCTV yang berada di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan masih menyala.
Hal ini disampaikan Afung dalam persidangan dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatira, Kamis (3/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pada saat itu, Afung mengungkapkan dia berencana unutk mengganti DVR CCTV sesuai dengan permintaan dari AKP Irfan Widyanto pada 9 Juli 2022 sore.
“Ada tujuh kamera yang nyala,” kata Afung saat ditanya Jaksa Penuntut Umum.
Setelah mengetahui hal tersebut, Afung pun langsung melakukan penggantian DVR di pos sekuriti Duren Tiga sesuai permintaan AKP Irfan Widyanto.
Baca juga: Dipecat Dari Polri, Hendra Kurniawan Tampil dengan Gaya Rambut Baru di Sidang Obstraction of Justice
Sedangkan komponen lainnya, katanya, tidak dibongkar.
“Untuk penggantian hanya unit DVR saja, sebelum saya ganti, sesuai pemasangan yang semula. Yang saya copot hanya DVR saja, hardisk di dalam tidak saya ubah karena tidak ada permintaan itu,” jelas Afung.
Ketika itu, Afung mengatakan ada salah satu DVR yang disebutnya tidak terisi hardisk.
Hal tersebut, katanya, dapat dibuktikan dengan bobot DVR yang dirasa ringan.
Sedangkan DVR yang lain terdapat hardisk karena dirasa berat.
“Yang di atas (DVR) itu ada kosong, tidak ada hardisk karena posisi saya angkat itu enteng. Yang (DVR) di bawahnya itu ada hardisknya,” ujarnya.
“Yang (DVR) baru masing-masing ada hardisknya,” sambung Afung.
Baca juga: Sosok Ridwan Soplanit, Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Jadi Saksi Sidang Hendra Kurniawan
Kemudian, JPU pun diminta oleh ketua majelis hakim, Achmad Suhel untuk menunjukkan DVR lama dan baru yang dipasang oleh Afung di pos security Duren Tiga.
Selanjutnya, Achmad pun kembali memastikan bagaimana Afung mengetahui bahwa DVR lama tidak terisi hardisk.