Padahal, dalam gelaran pemilihan tersebut, Nazarudin memperoleh suara terbanyak.
Alhasil, PDIP berencana untuk mengalihkan seluruh perolehan suara Nazarudin kepada Riezky Aprilia sesama Caleg dari PDIP yang memperoleh suara terbanyak kedua di Dapil Sumatera Selatan II.
Akan tetapi, hasil Rapat Pleno PDIP memutuskan bahwa Harun Masiku yang akan dipilih untuk menggantikan Nazarudin.
Baca juga: KPK: Kenapa ICW Hanya Fokus soal Buronan Harun Masiku?
Bahkan, guna mewujudkan keputusan ini, PDIP sempat mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) dan menyurati KPU agar melantik Harun Masiku.
Kendati demikian, KPU menyebut bahwa pihaknya bersikeras untuk melantik Riezky sesuai hasil pemungutan suara.
Berkat tekad KPU yang kuat inilah, Harun Masiku diduga memberikan suap kepada salah satu Komisioner KPU waktu itu, Wahyu Setiawan, guna memuluskan perubahan keputusan.