News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harun Masiku Buron KPK

KPK Klaim Punya Info Keberadaan Harun Masiku

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto daftar pencarian orang Harun Masiku di website KPK. Harun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan pada 9 Januari 2020. (Sumber: KPK.go.id). KPK mengklaim mempunyai info keberadaan buronan Harun Masiku, kini informasi itu masih dipastikan dan ditelusuri.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim mempunyai info keberadaan buronan Harun Masiku.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, pihaknya sedang memastikan info dimaksud.

Kami sudah ada info hanya tinggal ya paling tidak kita mau cari pendukung-pendukung lain. Apakah betul info itu layak dipercaya atau tidak. Jadi kami memang tidak tinggal diam," kata Karyoto dalam pesan tertulis, Kamis (3/11/2022).

Hanya saja, Karyoto tidak menjelaskan secara rinci soal keberadaan Harun Masiku. 

Dia ingin memastikan bahwa KPK tidak tinggal diam dalam memburu buronan, termasuk Harun Masiku. 

"Tentunya memang kami tidak tinggal diam," kata dia.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku secara resmi telah menjadi buron KPK selama 2 tahun 8 bulan sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada 8 Januari 2020.

Dalam OTT tersebut, KPK juga menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. 

Empat orang ini adalah eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawasan Pemilu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Bahkan, terkini, Harun Masiku tidak hanya menjadi buron di Indonesia, tetapi juga buronan internasional. 

Hal ini diumumkan oleh KPK usai mendapat Interpol mengeluarkan red notice dan memasukkan Harun sebagai daftar buronan internasional sejak 30 Juli 2021.

Harun tercatat sebagai buronan KPK tertanggal 29 Januari 2020 sebab kasus penyuapan. 

Dalam kasus ini, Harun Masiku diduga sebagai pemberi suap dan Wahyu Setiawan berperan sebagai penerima suap.

Semuanya bermula ketika Calon Legislatif PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas diberitakan meninggal dunia. 

Padahal, dalam gelaran pemilihan tersebut, Nazarudin memperoleh suara terbanyak. 

Alhasil, PDIP berencana untuk mengalihkan seluruh perolehan suara Nazarudin kepada Riezky Aprilia sesama Caleg dari PDIP yang memperoleh suara terbanyak kedua di Dapil Sumatera Selatan II.

Akan tetapi, hasil Rapat Pleno PDIP memutuskan bahwa Harun Masiku yang akan dipilih untuk menggantikan Nazarudin.

Baca juga: KPK: Kenapa ICW Hanya Fokus soal Buronan Harun Masiku?

Bahkan, guna mewujudkan keputusan ini, PDIP sempat mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) dan menyurati KPU agar melantik Harun Masiku.

Kendati demikian, KPU menyebut bahwa pihaknya bersikeras untuk melantik Riezky sesuai hasil pemungutan suara. 

Berkat tekad KPU yang kuat inilah, Harun Masiku diduga memberikan suap kepada salah satu Komisioner KPU waktu itu, Wahyu Setiawan, guna memuluskan perubahan keputusan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini