News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Polda Jatim Siap Lengkapi Berkas Tragedi Kanjuruhan Sesuai Petunjuk Jaksa 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan suporter Arema FC, Aremania kembali melakukan aksi demonstrasi atas Tragedi Kanjuruhan di kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Senin (31/10/2022). Masa aksi menuntut Kejaksaan Tinggi menolak atau mengembalikan berkas perkara yang disampaikan oleh penyidik Polda Jatim. Mereka juga menuntut memasukan pasal 338 dan 340 KUHP terkait penyelesaian Tragedi Kanjuruhan. Berkas Tragedi Kanjuruhan dikembalikan karena kurang lengkap, Polda Jatim janji segera lengkapi kekurangan sesuai petunjuk jaksa. SURYA/PURWANTO

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polda Jatim merespons berkas Tragedi Kanjuruhan yang dikembalikan oleh Kejati Jatim karena dinilai kurang lengkap atau P18. 

Setelah berkas Tragedi Kanjuruhan diterima, penyidik Polda Jatim berjanji segera melengkapi berkas sesuai petunjuk dari Kejati Jatim. 

Diketahui, tiga berkas Tragedi Kanjuruhan atas enam tersangka dikembalikan oleh pihak kejaksaan atau dinyatakan P-18, pada Senin (31/10/2022). 

Berkas perkara tersebut, sebelumnya, pada Selasa (25/10/2022), telah diimpahkan ke Kejati Jatim.

Kemudian, pihak Asisten Pidana Umum bakal melakukan penelitian terhadap berkas tersebut selama kurun waktunya 14 hari kerja, dengan melibatkan 15 orang jaksa.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.

Bahwa, pihaknya, dalam hal ini; penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, akan tetap mematuhi petunjuk dari TIm Kajati.

"Kalau sudah ada petunjuk terkait hal ini (P18). Penyidik akan melengkapi apa yang menjadi petunjuk dari Tim Kajati," ujarnya saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Rabu (2/11/2022). 

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim mengatakan, tiga berkas perkara kasus Tragedi Kanjuruhan masih belum lengkap atau P-18. 

Hal tersebut disampaikan pihak Kejati Jatim melalui surat pemberitahuan kepada pihak penyidik yang menangani kasus tersebut yakni Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim. 

Sehingga, pihak Kejati Jatim terpaksa mengembalikan tiga berkas perkara kasus Tragedi Kanjuruhan, kepada pihak penyidik Polda Jatim, pada Senin (31/10/2022). 

"Terkait dengan petunjuk alat bukti formil materiil apa saja yang harus di lengkapi (P-19) masih proses penyusunan paling lambat 14 hari setelah tahap 1," 

Baca juga: Aksi Aremania Turun ke Jalan Tak Sia-sia, Berkas Tragedi Kanjuruhan Dikembalikan ke Polda Jatim

Dikutip dari SURYAMALANG.COM, Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Agus Rujito menyampaikan informasi bahwa berkas perkara kasus tragedi Stadion Kanjuruhan berstatus P18.

Berdasarkan aturan, P-18 berarti kode untuk pengembalian berkas perkara yang telah diterima kejaksaan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini