TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai adanya keterangan berubah-ubah yang diberikan saksi Diryanto alias Kodir, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, saat sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam sidang kasus Ferdy Sambo tersebut, JPU merasa dipermainkan karena keterangan yang diberikan Kodir terkesan berbelit-belit dan berbohong.
Selain itu, alasan Kodir terancam dijadikan tersangka karena memberikan keterangan berbeda antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan pada saat sidang.
Oleh karena itu, JPU merekomendasikan kepada Majelis Hakim untuk menjadikan Kodir sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan ini.
Adapun kebohongannya adalah menyebutkan ajudan bernama Prayogi yang memanggilkan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan.
Sementara itu, pada waktu sidang, Kodir baru mengaku bahwa dirinyalah yang memanggil AKBP Ridwan setelah insiden pembunuhan itu berlangsung.
Baca juga: Berpangkat Tinggi, Saksi Sebut Perintah Ferdy Sambo soal Skenario Tembak Menembak Dipercaya Penyidik
"Kenapa nggak saudara jelaskan (sama seperti) di BAP."
"Ambulance, Kapolres dan Polres Jakarta Selatan, tiba-tiba saudara menghubungi Kasatreskrim."
"Ini gak nyambung ini. Saudara Hakim, kami melihat saksi ini sudah berbelit-belit dan berbohong supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan pengetahuan untuk menjadikan saksi ini menjadi tersangka," kata JPU kepada Majelis Hakim, Kamis (3/11/2022) dikutip dari Kompas Tv.
Baca juga: Pernyataan Ferdy Sambo Soal Kejadian Magelang Aib Keluarga Buat Penyidik Takut Periksa Bharada E
Pengakuan Kodir
Dalam persidangan, Kodir mengaku dirinya diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit.
Namun, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya, Kodir mengatakan bahwa Ferdy Sambo memerintahnya untuk menghubungi Polres Metro Jakarta Selatan dan memanggil ambulans.
Adapun ambulance tersebut dimaksudkan untuk membawa jenazah Brigadir J.
“Saudara mengatakan, saudara menghubungi sopir Kasat (Ridwan Soplanit), saudara kan tidak diperintahkan, yang diperintahkan itu kan Yogi (ajudan Ferdy Sambo, Prayogi Iktara Wikaton) itu pun untuk menghubungi ambulans dan Polres Jakarta Selatan kenapa tiba-tiba saudara ke rumah Kasat itu,” cecar jaksa, Kamis, dikutip dari Tribunnews.com.
Kodirpun menjawab bahwa dirinya ingat diperintah.
“Seingat saya, diperintah,” jawab Kodir.
Mendengar pernyataan Kodir tersebut, JPU lantas merasa emosi.
“Yang benar ini atau yang mana? Kan saudara jelasin yang diperintah Ferdy Sambo (di BAP) Yogi, itu pun yang diperintah bukan Ka-Reserse, tapi ambulans dan Polres Jakarta Selatan,” tegas jaksa.
Karena Jaksa merasa keterangan yang disampaikan Kodir di persidangan berbelit-belit dan berbohong, maka pihaknya merekomendasikan majelis hakim untuk menetapkan ART Ferdy Sambo itu sebagai tersangka.
Baca juga: Susul Susi, Kodir ART Ferdy Sambo Juga Didesak Jadi Tersangka, Kenapa ?
Susul Susi
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, tak hanyak Kodir, JPU juga telah memberikan rekomendasi kepada majelis hakim untuk juga menetapkan ART Putri Candrawathi, Susi, sebagi tersangka.
Pasalnya, dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) pada Senin (31/11/2022) di PN Jakarta Selatan, Susi dianggap memberikan keterangan yang berubah-ubah.
Keterangan Susi dalam sidang pemeriksaan juga berbeda dengan keterangannya pada saat berita acara pemeriksaan (BAP).
Hal tersebut diungkap Ketua Majelis Hakim saat mencecar Susi dalam sidang yang digelar Senin (31/10/2022) dikutip dari tayangan Kompas Tv.
Ia ditanyai perihal kesaksiannya dalam melihat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada saat mengangkat tubuh Putri Candrawathi.
Pada saat sidang, Susi terlihat gugup saat memberikan keterangan.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Nuryanti/ Suci Bangun Dwi Setyaningsih)