TRIBUNNEWS.COM - Fakta-fakta kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diungkap oleh para saksi dalam sidang obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Dalam sidang ini, para saksi yang dihadirkan memberikan keterangan terkait apa yang mereka ketahui dalam peristiwa pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baik keterangan terkait keberadaan CCTV, jumlah tembakan, hingga soal keterangan seorang saksi yang diperintahkan untuk membersihkan tempat kejadian perkara (TKP) .
Adapun fakta-fakta kematian Brigadir J yang diungkap oleh para saksi dalam sidang obstruction of justice adalah sebagai berikut:
1. Ada Tujuh Kamera Nyala
Pengusahan CCTV, Tjong Djiu Fung alias Afung, menyebut ada tujuh kamera CCTV yang berada di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo masih menyala.
Baca juga: Analisis Pakar soal Kesaksian Susi, ART Ferdy Sambo yang Dinilai Berbohong dalam Sidang Bharada E
“Ada tujuh kamera yang nyala,” kata Afung saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Kamis (3/11/2022).
Adapun perintah yang diberikan AKP Irfan Widyanto adalah untuk mengganti DVR CCTV pada 9 Juli 2022.
Pada saat itu, Afung hanya mengganti DVR di pos sekuriti Duren Tiga sesuai permintaan AKP Irfan Widyanto.
Sementara komponen lainnya, kata Afung, tidak dibongkar.
“Untuk penggantian hanya unit DVR saja, sebelum saya ganti, sesuai pemasangan yang semula."
"Yang saya copot hanya DVR saja, hardisk di dalam tidak saya ubah karena tidak ada permintaan itu,” jelas Afung, Kamis (3/11/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Afung mengatakan ada salah satu DVR yang disebutnya tidak terisi hardisk.
Baca juga: Setelah Brigadir J Tewas Ditembak, Ferdy Sambo Pukul Tembok dengan Keras, Matanya Berkaca-kaca
2. Sosok yang Bersihkan Darah Brigadir J