News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

4 Fakta Baru Keterangan Saksi dalam Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022) (kiri), ART Ferdy Sambo, Kodir, di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022) (kanan).

TRIBUNNEWS.COM - Fakta-fakta kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diungkap oleh para saksi dalam sidang obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Dalam sidang ini, para saksi yang dihadirkan memberikan keterangan terkait apa yang mereka ketahui dalam peristiwa pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baik keterangan terkait keberadaan CCTV, jumlah tembakan, hingga soal keterangan seorang saksi yang diperintahkan untuk membersihkan tempat kejadian perkara (TKP) .

Adapun fakta-fakta kematian Brigadir J yang diungkap oleh para saksi dalam sidang obstruction of justice adalah sebagai berikut:

1. Ada Tujuh Kamera Nyala 

Pengusahan CCTV, Tjong Djiu Fung alias Afung, menyebut ada tujuh kamera CCTV yang berada di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo masih menyala.

Baca juga: Analisis Pakar soal Kesaksian Susi, ART Ferdy Sambo yang Dinilai Berbohong dalam Sidang Bharada E

“Ada tujuh kamera yang nyala,” kata Afung saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Kamis (3/11/2022).

Adapun perintah yang diberikan AKP Irfan Widyanto adalah untuk mengganti DVR CCTV pada 9 Juli 2022.

Pada saat itu, Afung hanya mengganti DVR di pos sekuriti Duren Tiga sesuai permintaan AKP Irfan Widyanto.

Sementara komponen lainnya, kata Afung, tidak dibongkar.

“Untuk penggantian hanya unit DVR saja, sebelum saya ganti, sesuai pemasangan yang semula."

"Yang saya copot hanya DVR saja, hardisk di dalam tidak saya ubah karena tidak ada permintaan itu,” jelas Afung, Kamis (3/11/2022), dikutip dari Tribunnews.com.

Afung mengatakan ada salah satu DVR yang disebutnya tidak terisi hardisk.

Baca juga: Setelah Brigadir J Tewas Ditembak, Ferdy Sambo Pukul Tembok dengan Keras, Matanya Berkaca-kaca

2. Sosok yang Bersihkan Darah Brigadir J

Dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J ini, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo berperan membersihkan darah Brigadir J yang berceceran di lantai.

Hal tersebut diungkapkan Kodir saat dirinya dihadirkan JPU sebagai saksi dalam persidangan atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di kasus obstruction of justice Brigadir J.

Kodir mengaku membersihkan darah Brigadir J menggunakan serokan kayu.

Darah Brigadir J yang telah diserok itu kemudian dibuang ke kamar mandi di rumah dinas Ferdy Sambo.

Setelahnya, Kodir membersihan sisa-sisa darah memakai kain lap.

"Saya bersihin menggunakan serokan kayu, kemudian dibuang ke kamar mandi," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022), dilansir Tribunnews.com.

Kodir juga menemukan pecahan kaca, pecahan reruntuhan tembok dan pecahan beling tak jauh dari lokasi tewasnya Brigadir J.

Baca juga: Berpangkat Tinggi, Saksi Sebut Perintah Ferdy Sambo soal Skenario Tembak Menembak Dipercaya Penyidik

3. Ada Intervensi Penyelidikan Kematian Brigadir J

Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Rhekynellson Soplanit, mengungkapkan bahwa pihaknya merasa terintervensi saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pada 8 Juli 2022 lalu.

Intervensi sangat terasa karena banyaknya perwira Propam Polri yang ada di lokasi.

Pernyataan itu disampaikannya dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

"Pada tanggal 8 Juli, itu bagi saya problem itu tantangan bagi saya itu pada saat kita sudah melakukan olah TKP dan memang merasa situasi terintervensi," kata Ridwan, dikutip dari Tribunnews.com.

Ridwan mengatakan, saat dirinya bersama tim melakukan olah TKP, di lokasi sudah ada beberapa anggota perwira dari Div Propam Mabes Polri.

"Bukan lagi head to head  tapi memang situasi pada saat kita olah TKP itu status kita itu sudah dimasukkan sama Propam waktu itu," sambung Ridwan.

Ridwan mengaku pada saat itu suasana batinnya terguncang saat melakukan olah TKP.

"Itu yang membuat kami sangat terguncang saat itu, sebagian tim olah TKP dan saya sebagai Kasat Reskrim," kata Ridwan.

Karena merasa terintervensi, pihaknya lupa untuk mengamankan unit kamera CCTV di sekitaran rumah dinas Ferdy Sambo.

Baca juga: IPW Kembali Terawang Buku Hitam Ferdy Sambo, Singgung Soal Uang Perlindungan Tambang Ilegal

4. Ferdy Sambo Tegur Penyidik saat Interogasi Bharada E

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, eks Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rifaizal Samual, mengaku tidak berani banyak memeriksa Bharada Richard Eliezer atas peristiwa kematian Brigadir J.

Hal ini dikatakan Samual saat menjadi saksi dalam sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus tersebut atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Sementara itu, penyidik Rifaizal saat menanyakan pelaku penembakan Brigadir J kepada Bharada E, justru ditegur Ferdy Sambo.

Ia pun langsung dipanggil Ferdy Sambo, dan diminta untuk tidak terlalu keras bertanya kepada Bharada E.

"Kamu jangan kenceng-kenceng nanyanya ke Richard. Dia sudah membela keluarga saya."

"Kalau kamu nanyanya begitu, dia baru mengalami peristiwa yang membuat psikologis terganggu. Bisa ya?" tegas Sambo.

Atas teguran itu, Rifaizal pun merasa dirinya telah bersalah karena terlalu keras dengan Bharada E.

"Jadi pada saat itu kami merasa mungkin saya yang salah karena saya bertanya terlalu keras dan mencecar saudara Richard pada saat itu," kata Rifaizal.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Watdani/Yohanes Liestyo Poerwoto/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra/Abdi Ryanda Shakti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini