News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadwal Seleksi PPPK 2022, Segera Daftar Sebelum 13 November 2022, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Penulis: Tartila Abidatu Safira
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Portal SSCASN Pendaftaran PPPK 2022 dibuka - Berikut ini jadwal seleksi PPPK 2022 berdasarkan Kementerian Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan)

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini jadwal seleksi PPPK 2022 dan dokumen yang diperlukan, berdasarkan Kementerian Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Menurut situs resmi Menpan, pendaftaran seleksi PPPK 2022 telah dijadwalkan 31 Oktober hingga 13 November 2022.

Seleksi PPPK 2022 diumumkan berdasarkan telah terbitnya Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022.

Tujuan pemerintah membuka seleksi PPPK 2022 lantaran ingin memprioritaskan peningkatan tenaga guru di berbagai daerah.

"Salah satu fokus kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 adalah pemenuhan pelayanan dasar di antaranya adalah guru, yang sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM) untuk kemajuan negeri ini," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Selasa (01/11).

Bagi yang ikut serta dalam seleksi PPPK 2022, dapat mendaftar di sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Kemendikbudristek Ungkap Kebutuhan Guru Lewat Seleksi PPPK 2022 Mencapai 781.844

Sementara itu, pendaftaran PPPK 2022 dibuka untuk pelamar prioritas 1, 2, 3 dan umum.

Prioritas 1 adalah peserta yang pernah ikut seleksi PPPK untuk JF Guru 2021 dan dengan skor mencapai Nilai Ambang Batas atau Passing Grade.

Kemudian, Prioritas 2 merupakan peserta yang sudah ada datanya di database Badan Kepegawaian Negara sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH-KII)

Untuk Prioritas 3, yaitu Guru non-ASN bukan kategori pelamar Prioritas 1 yang telah aktif mengajar dalam kurun waktu minimal tiga tahun atau setara enam semester di sekolah yang penyelenggaranya adalah pemerintah.

Baca juga: Cek Status Pelamar PPPK Nakes 2022 di Portal Pengecekan Status PPPK 2022

Prioritas umum juga dapat disebut P4, yaitu lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang telah terdata pada database kelulusan PGG oleh Kemendikbudristek, dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Berikut jadwal seleksi PPPK 2022 dikutip dari bkn.go.id:

Jadwal Seleksi PPPK 2022

1. Pengumuman Seleksi: 31 Oktober 2022

2. Pendaftaran seleksi (untuk semua pelamar) dan pengumuman mendapatkkan penempatan bagi P1: 31 Oktober - 13 November 2022

3. Seleksi Administrasi (Untuk P2,P3 dan Pelamar Umum): 31 Oktober - 15 November 2022

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi (untuk P2, P3 dan Pelamar Umum): 16 - 17 November 2022

5. Masa Sanggah: 18 - 20 November 2022

6. Jawab Sanggah: 21 - 24 November 2022

7. Pengumuman Pasca Sanggah: 26 November 2022

8. Penilaian Kesesuaian oleh Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru Senior (untuk P2 dan P3): 27 - 28 November 2022

9. Penilaian Kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (untuk P2 dan P3): 29 November - 3 Desember 2022

10. Pengolahan Hasil Penilaian Kesesuaian (untuk P2 dan P3): 3 - 13 Desember 2022

11. Pengumuman dan Pemilihan Formasi (untuk Pelamar Umum): 14 - 18 Desember 2022

12. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi (untuk Pelamar Umum): 13 - 15 Januari 2022

13. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (untuk Pelamar Umum): 16 - 21 Januari 2023

14. Pengolahan Hasil Seleksi (untuk Pelamar Umum): 21 Januari - 1 Februari 2023

15. Pengumuman Hasil Seleksi (untuk P1,P2, P3 dan Pelamar Umum): 2 - 3 Februari 2023

16. Masa Sanggah: 4 - 6 Februari 2023

17. Jawab Sanggah: 7 - 13 Februari 2023

18. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 20 - 21 Februari 2023

19. Pengisian DRH NI PPPK: 22 Februari - 13 Maret 2023

20. Usul Penetapan NI PPPK: 7 - 31 Maret 2023

Syarat dokumen yang diperlukan

Sebelum mendaftar seleksi PPPK 2022, pastikan telah menyiapkan dokumen penting sebagai berikut:

- Kartu Keluarga (KK)

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

- Ijazah

- Transkripsi Nilai

- Pas Foto (menggunakan latar belakang merah)

- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.

(Tribunnews.com/Safira)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini