TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan bantuan Set Top Box secara gratis bagi masyarakat.
Bantuan Set Top Box tersebut diberikan Kominfo terkait dengan adanya penghentian siaran TV Analog menjadi digital pada Rabu (2/11/2022).
Set Top Box tersebut nantinya dapat digunakan masyarakat untuk menangkap siaran TV digital.
Dikutip dari laman Indonesia Baik, Kominfo telah menyediakan sebanyak 1 juta unit Set Top Box untuk di bagikan kepada masyarakat yang tergolong sebagai Rumah Tangga Miskin (RTM).
Selain dari Kominfo, ada pula bantuan Set Top Box yang disediakan oleh stasiun TV yakni sebanyak 5,7 juta unit.
Adapun syarat bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan Set Top Box adalah sebagai berikut:
Baca juga: Cara Pasang Set Top Box ke TV Analog, Beserta Tips Membeli STB
Syarat Penerima Bantuan Set Top Box Gratis
1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
2. Terdaftar dalam desil 1 data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
3. Khusus untuk Provinsi DKI Jakarta adalah RTM yang telah terdaftar pada data carik desil 1 Provinsi DKI Jakarta.
Cara Cek Penerima Bantuan Set Top Box Gratis
1. Buka laman cekbantuanstb.kominfo.go.id atau klik di sini;
2. Memasukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia;
3. Klik 'Pencarian';