Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan terpidana Richard Joost Lino alias RJ Lino selaku mantan Direktur Utama PT Pelindo II.
RJ Lino merupakan terpidana dalam perkara korupsi pengadaan dan pemeliharaan tiga unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010.
"Jaksa Eksekutor KPK Irman Yudiandri (3/11) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan majelis hakim di tingkat MA yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana RJ Lino," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (4/11/2022).
Ali mengatakan, RJ Lino selanjutnya dimasukkan ke Lapas Kelas I Cipinang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan.
"Dibebankan pula dengan kewajiban melakukan pembayaran pidana denda sebesar Rp500 juta," katanya.
Baca juga: KPK Kasasi Vonis PT DKI Jakarta Terhadap Eks Dirut Pelindo II RJ Lino
Kasus RJ Lino
RJ Lino ialah terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC tahun 2010.
Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co Ltd merupakan perusahaan penyedia QCC di kasus ini.
Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan RJ Lino bersalah. Namun, vonis diambil tidak dengan suara bulat.
Dua orang hakim (Teguh Santoso dan Agus Salim) menyatakan RJ Lino terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Ferialdy Norlan yang menjabat sebagai Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen selaku Chairman Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd (HDHM) China.
Akibatnya timbul kerugian negara seluruhnya senilai 1.997.740,23 dolar AS.
Adapun penghitungan kerugian negara dilakukan oleh internal KPK.
Perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan oleh Accounting Forensic pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.