Ketua majelis hakim, Rosmina, berbeda pendapat dalam putusan itu. Ia menilai RJ Lino layak divonis bebas.
Sebab, ia berpendapat tidak ada niat jahat dari RJ Lino.
Selain itu, ia menilai KPK tidak cermat dalam menghitung kerugian keuangan negara.
Sementara hakim lainnya memutus RJ Lino layak dipidana.
Dalam amar vonis hakim, tidak ada pembebanan uang pengganti kepada perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co Ltd (HDHM).
Sementara KPK meyakini HDHM menerima keuntungan 1.997.740,23 dolar AS.
KPK kemudian mengajukan banding hingga kasasi untuk mengejar kerugian negara tersebut. Namun, upaya hukum KPK itu kandas.