TRIBUNNEWS.COM - Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia, Rabu (27/11/2024).
Saat Pilkada Serentak 2024, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bertugas menangani berbagai hal yang berhubungan dengan Pilkada, termasuk penghitungan surat suara.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum KPPS Melakukan Perhitungan Surat Suara
- Mengatur tempat perhitungan suara;
- Menghitung data pemilih dan surat suara;
- Penempatan Saksi, PPL, Pemantau, dan Warga Masyarakat sebelum perhitungan suara.
Baca juga: Tugas KPPS 6 dan 7 dalam Pilkada 2024, Lengkap dengan Gaji dan Lokasi Duduk di TPS
Pelaksanaan Penghitungan Surat Suara
- KPPS menyatakan pelaksanaan penghitungan suara di TPS dimulai.
- KPPS membuka kotak suara dengan disaksikan oleh semua yang hadir.
- KPPS mengeluarkan surat suara dari kotak suara satu demi satu dan meletakkan di meja KPPS.
- KPPS menghitung jumlah surat suara dan memberitahukan kepada yang hadir.
- KPPS membuka tiap lembar surat suara, meneliti hasil pencoblosan dan mengumumkan kepada yang hadir tentang sah dan tidak sahnya suara pada surat suara dengan suara yang jelas terdengar serta dilakukan secara terbuka dan ditempat yang terang atau mendapat penerangan cahaya yang cukup.
- Setelah surat suara dihitung, surat suara tersebut dikelompokkan menurut kategori surat suara sah masing-masing pasangan calon dan surat suara tidak sah.
- Lalu mencatat hasil pemeriksaan yang diumumkan dengan menggunakan formulir Model C2-KWK ukuran besar.
- KPPS juga bertugas memutuskan apabila terjadi perbedaan jumlah surat suara yang diumumkan (ada selisih), apabila terjadi perbedaan dalam memaknai surat suara yang sah dan tidak sah antara KPPS dan saksi atau perbedaan-perbedaan lainnya, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bila hari pemungutan suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, pemilihan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota dilaksanakan bersamaan pada hari yang sama, maka penghitungan suara dimulai dari penghitungan Gubernur terlebih dahulu, baru dilanjutkan penghitungan Bupati/ Walikota.
Baca juga: DPT Bermasalah, Bawaslu Temukan Nama Pemilih yang Sudah Meninggal Dunia di TPS
Tanda atau Ciri-ciri Surat Suara Sah pada Pilkada 2024
- Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS.
- Surat suara yang dicoblos adalah surat suara yang telah ditetapkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
- Surat suara tidak rusak.
- Surat suara tidak terdapat tulisan atau catatan lain, dan
- Tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat yang memuat satu pasang calon
- Tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama pasangan calon yang telah ditentukan, atau
- Tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih didalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama pasangan calon, atau
- Tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama pasangan calon.
Baca juga: 10 Link Buat Pantau Hasil Quick Count Pilkada Serentak 2024
Setelah melakukan perhitungan suara, KPPS akan membuat berita acara serta menandatangani dan menyampaikan perita acara.
Ketua KPPS akan menutup pelaksanaan penghitungan suara setelah proses penghitungan surat suara dilaksanakan.
Anggota KPPS juga wajib mengirimkan kotak suara ke PPS.
Masyarakat juga dapat mengetahui hasil perolehan suara Pilkada Serentak ini melalui quick count.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)