News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Langkah Mencairkan BSU 2022 di Kantor Pos Pakai QR Code dan KTP

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BSU tahap 7 mulai dicairkan melalui Kantor Pos. Berikut adalah langkah mencairkan BSU di Kantor Pos memakai QR Code.

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 telah dicairkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

BSU tahap 7 ini dicairkan melalui Kantor Pos.

Mengutip akun Instagram @posindonesia.ig, berikut adalah langkah mencairkan BSU di Kantor Pos:

1. Penerima BSU datang ke Kantor Pos;

2. Penerima menunjukkan QR Code di aplikasi Pospay;

Langkah Mencairkan BSU 2022 di Kantor Pos Pakai QR Code dan KTP

Baca juga: Ini Tandanya Jika Kamu Menerima BSU Tahap 7 Melalui Pospay

Bagi yang belum mempunyai QR Code di aplikasi Pospay, ikuti langkah ini:

- Unduh atau download aplikasi Pospay di HP;

- Buka halaman Login dan klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kemnaker;

- Klik "BSU Kemenaker 1" pada bagian "Jenis Bantuan";

- Klik "Ambil Foto Sekarang" untuk mengambil foto e-KTP;

- Masukkan data pribadi;

- Klik "Lanjutkan";

- Akan muncul status penerima BSU:

a. "Selamat Anda menerima QRCode BSU Kemnaker 1, tunjukkan QRCode ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU".

Artinya, NIK dan data sesuai data penerima BSU Kemnaker.

b. "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU".

Artinya, NIK dan data Anda tidak sesuai data penerima BSU Kemnaker.

3. QR Code discan oleh petugas;

4. Petugas melakukan verifikasi data penerima BSU dan identitas fisik penerima BSU (KTP) kemudian melakukan pengambilan foto e-KTP asli penerima BSU;

5. Jika hasil verifikasi dan validasi sudah benar, petugas akan melakukan pengambilan foto penerima BSU;

6. Penerima BSU tanda-tangan kwitansi di hadapan petugas;

7. Petugas menyerahkan uang BSU.

Info BSU 2022 Lainnya

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini