TRIBUNNEWS.COM - Hari pertama migrasi siaran TV analog ke siaran TV digital menemui sedikit polemik.
Beberapa stasiun TV masih "mengudara" di jalur analog.
Mengutip Kompas, ada tujuh stasiun TV yang masih bandel.
Tujuh statiun TV tersebut adalah RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, TV One, dan Cahaya TV (CTV).
Menanggapi adanya stasiun TV yang bandel, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan bahwa stasiun TV yang masih menggunakan jalur analog akan dianggap ilegal.
Pemerintah pun telah mencabut izin stasiun radio (ISR) stasiun-stasiun TV yang masih bandel tertanggal 2 November 2022, bertepatan dengan pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) Jabodetabek.
Baca juga: Terpaksa Matikan Siaran TV Analog, Begini Penjelasan MNC Group
"Maka, jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap sebagai ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,"
"Mohon agar ini ditaati agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil daripada sekadar administratif," ucap Mahfud MD
Setelah diancam, hari ini, Jumat (4/11/2022) tujuh stasiun televisi tersebut telah hilang dari jalur analog.
Untuk diketahui, perpindahan ke siaran digital ini diharapkan akan muncul konten-konten yang lebih berkualitas.
Hal tersebut diungkapkan oleh Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Kami berharap dengan masuk ke era siara digital, akan muncul variasi konten yang lebih meningkat kualitasnya, mengangkat kultur dan budaya supaya dikenal luas," ucap Johnny G Plate.
Dikutip dari Tribunnews.com, Pihak Manajemen MNC Group, akhirnya memberikan pernyataan resmi setelah mematikan siaran analog.
Dalam keterangan Manjemen MNC Group, pihaknya mematikan siaran televisi analog untuk memenuhi permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.