Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD angkat bicara soal adanya diagram dugaan keterlibatan petinggi Polri yang memeras pelapor kasus penipuan pembelian jam mewah Richard Mille, Tony Sutrisno.
Mahfud MD mempersilakan hal tersebut diusut oleh kepolisian.
"Itu biar diurus oleh polisi," kata Mahfud MD usai acara diskusi ilmiah bertajuk 'Pemikiran Geopolitik Bung Karno dalam Suara Kebangsaan' di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (4/11/2022).
Anggota Komisi III DPR Santoso juga meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut dugaan pemerasan tersebut.
Baca juga: Kompolnas Akan Koordinasi dengan Pengawas Internal Dalami Diagram Dugaan Pemerasan Pejabat Polri
Menurut Santoso, dalam gambar diagram pemerasan petinggi Polri kepada korban atas nama Tony Sutrisno tersebut tidak sulit lantaran terlihat jelas siapa saja pihak yang diduga terlibat.
"Diagram itu sangat transparan siapa berperan apa dan itu diyakini berasal dari sumber yang mengetahui langsung atas kejadian tersebut," kata Santoso.
Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengaku bakal berkoordinasi dengan inspektorat pengawasan umum hingga pengawas etika profesi Propam Polri untuk mendalami diagram dugaan pemerasan tersebut.
Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim menyampaikan diagram yang beredar dan kasus pemerasan itu perlu ditelusuri, apalagi jika pihak korban membenarkan kejadian yang menimpanya.
Sehingga hal itu bisa jadi sumber informasi untuk menelisik lebih jauh tindak penyimpangan wewenang pihak oknum pejabat Mabes Polri yang ada dalam diagram.
"Dengan adanya informasi seperti ini tentu kami akan komunikasi ke pengawas internal mengenai kasus ini, kita akan pantau kasus ini karena menjadi perhatian publik," tegasnya.
Sebagai informasi dalam diagram yang beredar, Tony Sutrisno selaku pengusaha jam tangan mewah merk Richard Mille disebut diperas oleh pejabat di Mabes Polri senilai Rp 4 miliar usai dirinya membuat laporan atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan pembelian dua arloji Richard Mille seharga Rp 77 miliar.
Baca juga: Komisi III Minta Kapolri Usut Diagram Dugaan Keterlibatan Pejabat Mabes Polri Peras Korban Penipuan
Dalam diagram tersebut disebutkan bahwa Kompol A diduga menerima dana dari Tony Sutrisno sebesar Rp 3,7 miliar.
Kemudian, Kompol A menyetor dana ke petinggi Polri lainnya berinisial RI sebesar Rp 2,6 miliar.
Lantaran tak terima dirinya diperas, Tony Sutrisno kemudian mengadu ke Divisi Propam Polri.
Atas aduan tersebut, dua oknum perwira Polri disidang etik dan dihukum demosi oleh pengadilan.
Namun semenjak ia melaporkan oknum pemeras tersebut, laporan dugaan penipuan yang teregister nomor STTL/265/VIL2021/BARESKRIM tertanggal 26 Juni 2021 disetop.
"Proses penanganan di Bareskrim, awalnya lancar, keterangan penyidik meyakinkan bahwa perkara bisa diproses pidana, tetapi ada semacam pemerasan dengan iming-iming penyelesaian kasus jam tangan saya diproses lebih cepat," kata Tony saat dikonfirmasi, Kamis (27/10/2022) lalu.