News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPJS Kesehatan

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Bagi Karyawan Resign

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aplikasi Mobile JKN. Simak cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan bagi karyawan resign.

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan bagi karyawan yang mengundurkan diri atau resign.

Jika BPJS Kesehatan ditanggung perusahaan, status dapat menjadi non-aktif ketika peserta tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut, baik karena mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun mengundurkan diri.

Mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan karena resign secara online bisa dilakukan jika pekerja berhenti sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditunjukkan dengan status peserta dinonaktifkan oleh Badan Usaha atau menunjukkan dokumen PHK.

Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri dapat dilakukan secara online dan offline.

Berikut syarat dan cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan bagi karyawan resign dikutip dari sehatq.com.

Baca juga: BPJS Kesehatan Raih Penghargaan Lembaga Terpopuler Media Digital Anugerah Humas Indonesia 2022

Sebelum mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan secara online maupun offline siapkan dahulu beberapa dokumen seperti:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Kartu Keluarga (KK)

- Formulir pindah kepesertaan

- Buku tabungan

- Formulir persetujuan autodebit

- Surat keterangan pindah kerja atau surat pengunduran diri.

Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan bagi karyawan resign secara online

- Download aplikasi mobile JKN

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini