News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Cegah Hal tak Diinginkan, LPSK Berharap Sidang Bharada E Tetap Dipisah dengan Terdakwa Lain

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Searah jarum jam) Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, bakal menggabungkan sidang Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan terdakwa lain, dalam hal ini Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Digabungnya Bharada E dengan terdakwa lain itu rencananya digelar mulai, Senin (7/11/2022) besok, dengan alasan efisiensi waktu.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu berharap, sejatinya sidang untuk Bharada Eliezer tetap dipisah.

Terlebih yang bersangkutan berstatus justice collaborator (JC) dalam perkara ini.

"Ya tentu tetap posisi antara Bharada E dan terdakwa lainnya sebaiknya tetap terpisah ya. Ya artinya kita kan memastikan bahwa tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan," kata Edwin saat dihubungi awak media, Minggu (6/11/2022).

Kendati demikian, Edwin menyatakan bakal menghormati seluruh keputusan majelis hakim dalam persidangan.

Sebab Edwin meyakini, apa yang menjadi penetapan majelis hakim pasti sudah dalam pertimbangan.

"Tetapi tentu kita menghormati keputusan majelis hakim. Mungkin majelis hakim juga punya pertimbangan sendiri atau strategi apa yang dicapai dari penggabungan tuga terdakwa ini," ucap dia.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan untuk terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Senin (7/11/2022) besok.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan bakal menggabungkan Bharada Eliezer dengan terdakwa lain yakni Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Hal itu diputuskan ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa dalam sidang sebelumnya, Senin (31/10/2022).

Baca juga: Sidang Bharada E Bakal Digabung dengan Terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Mulai Besok

"Sidang Richard akan kami gabung sama Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal," kata Hakim Wahyu dalam persidangan.

Penggabungan Bharada Eliezer dengan terdakwa lain ini dapat dikatakan pertama kali terjadi selama proses persidangan berlangsung.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini