Siaran TV Analog resmi diberhentikan oleh pemerintah mulai Kamis (3/11/2022).
Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) itu menandai secara resmi telah siaran TV analog diberhentikan di 222 kota-kabupaten di Indonesia.
Warga kini harus beralih dari TV analog ke TV digital.
Tapi tenang, warga tidak perlu membeli TV baru untuk bisa menikmati layanan tv digital.
Anda tetap bisa menggunakan TV analog yang ditambah perangkat baru bernama Set Top Box (STB).
Baca juga: Pemerintah Diusulkan Perpanjang Masa Sosialisasi Peralihan TV Analog ke TV Digital di Banten
5. MNC Protes Peralihan TV Analog ke Digital, Ketua Komisi I DPR Nilai Digitalisasi sebagai Keniscayaan
Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, menilai bahwa siaran televisi digital adalah keniscayaan.
Hal tersebut dikatakan Meutya usai MNC Group yang merupakan bisnis media milik Hary Tanoesoedibjo memprotes peralihan siaran televisi analog ke digital.
Meutya mengatakan bahwa semua Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) harus patuh keada aturan, terlebih aturan tersebut turunan langsung dari UU Cipta Kerja.
"Tidak ada alasan untuk menolak karena digital itu keniscayaan. Kekurangan dalam proses harus dibenahi sambil jalan tanpa menunda lagi jadwal era digital penyiaran di Tanah Air," kata Meutya kepada wartawan, Sabtu (5/11/2022).
Legislator Partai Golkar itu mengatakan bahwa Indonesia sudah jauh terlambat untuk melakukan analog switch off (ASO).
(Tribunnews.com)