News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Bareskrim Ungkap Peran Atta Halilintar dalam Kasus Robot Trading Net89, Jual Barang ke Reza Paten

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Youtuber Atta Halilintar tiba di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (17/3/2022). Bareskrim Polri mengungkap peran Atta Halilintar dalam dugaan kasus tindak pidana pencucian uang investasi robot trading Net89.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Youtuber Atta Halilintar terseret dalam dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) investasi robot trading Net89.

Lantas, kenapa Atta Halilintar turut disebut terlibat dalam kasus tersebut?

Kasubdit II Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara menyampaikan Atta Halilintar disebut melakukan proses lelang secara terbuka untuk menjual barang yang ternyata dibeli salah satu tersangka robot trading Net89, Reza Paten.

Ia menuturkan bahwa transaksi jual beli barang inilah yang diduga sebagai suatu tindak pidana pencucian uang.

Namun kepada penyidik, Atta Halilintar tidak mengenal Reza Paten.

Baca juga: Diam-Diam Atta Halilintar dan Kevin Aprilio Sudah Diperiksa di Kasus Robot Trading Net89 Pekan Lalu

"Atta melalui lelang terbuka untuk menjual barang yang dibeli Reza dan yang bersangkutan saat itu tidak mengenal Reza," kata Chandra kepada wartawan, Senin (7/11/2022).

Lebih lanjut, Chandra menambahkan bahwa Atta Halilintar masih belum menyerahkan uang yang diterimanya dari Reza Paten kepada penyidik saat diperiksa pekan lalu.

"Sementara belum (menyerahkan uang, Red)," tukasnya.

Tuoutuber Atta Halilintar menyambangi Bareskrim Polri, Kamis (17/3/2022). Bareskrim Polri mengungkap peran Youtuber Atta Halilintar dalam dugaan kasus tindak pidana pencucian uang investasi robot trading Net89. (Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 8 petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perdagangan, dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89 dengan perkiraan total kerugian 300 ribu member senilai Rp 2 triliun.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Net89, Reza Paten Belum Ditahan Polisi

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan penetapan tersangka terhadap 8 petinggi PT SMI dilakukan setelah penyidik telah menemukan sejumlah alat bukti dan menyita sejumlah dokumen berupa rekening koran, bukti transaksi dan bukti digital.

“Tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan AA sebagai pemilik Net89 dan sebagai pendiri PT SMI sebagai tersangka,” jelas Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (6/10/2022) di Jakarta.

Selain itu, penyidik juga menetapkan direktur PT SMI berinisial LSH, founder dan exchanger Net89 berinisial ESI, serta 5 sub exchanger dengan inisial RS, AAL, HS, FI serta DA sebagai tersangka.

Ia mengungkapkan, para pelaku menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi forex robot trading berkedok MLM Ebook (Net89).

Baca juga: Profil Reza Paten, Founder Trading Net89, Rekeningnya Dibekukan PPATK Capai Rp 1 Triliun

“Mereka menjanjikan keuntungan dari paket investasi robot trading sekitar 1 persen per-hari, 20 persen per-bulan hingga 200an persen per-tahun sebagai modus penipuan untuk menarik minat korbannya,” jelas Whisnu Hermawan.

Para pelaku, menurut Whisnu terancam pasal berlapis.

Mereka dikenakan Pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (penggelapan) dengan ancaman hukuman masing masing 4 tahun.

Baca juga: Kevin Aprilio Tegaskan Tak Terima Uang dari Robot Trading Net89

Kemudian Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (perdagangan tanpa ijin) dengan ancaman 5 tahun.

Lalu Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (skema piramida/ponzi) dengan ancaman 10 tahun.

"Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun,” kata Whisnu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini