b. Mengembalikan surat persetujuan Izin Edar semua sirup obat;
c. Menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar, farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayaan kefarmasian lainnya;
d. Memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan; dan
e. Melaporkan pelaksanaan perinth penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM.
Baca juga: BPOM Resmi Terbitkan Izin Edar untuk Vaksin Buatan Dalam Negeri Inavac
Daftar Obat Sirup yang Dicabut Izin Edarnya
1. PT Yarindo Farmatama
- Cetirizine HCl botol 60 mL.
- Dopepsa botol 100 mL.
- Flurin DMP botol plastik 60 mL.
- Sucralfate botol 100 mL.
- Tomaag Forte botol 100 mL.
- Yarizine botol 60 mL.
2. PT Universal Pharmaceutical Industries
- Antasida DOEN botol 60 mL.