News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Saat Tiba di RS Polri, Sopir Ambulans Sebut Jenazah Brigadir J Tak Langsung Dibawa ke Ruang Mayat

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). Saksi Syahrul mengatakan setibanya di RS Polri jenazah Brigadir J tak langsung dibawa ke ruang jenazah tetapi diarahkan untuk menuju ke ruang IGD. [Rizki Sandi Saputra]

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sopir ambulans yang membawa almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ahmad syahrul Ramadhan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

Syahrul merupakan petugas ambulans dari PT Bintang Medika yang diminta untuk mengantarkan jenazah Brigadir J dari rumah dinas Ferdy Sambo ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati.

Dalam sidang tersebut, Syahrul menyatakan, setibanya di RS Polri, Kramat Jati, jenazah Brigadir J tak langsung dibawa ke ruang jenazah, akan tetapi diarahkan untuk menuju ke ruang instalasi gawat darurat (IGD).

Perintah tersebut kata Syahrul datang dari seorang petugas yang memang menemui dirinya selama di ambulans menuju ke RS Polri.

"Saat itu gak langsung dibawa ke kamar jenazah, tapi dibawa ke IGD. Saya tanya ke yang temani saya 'pak izin kenapa dibawa ke IGD dulu, biasanya kalau saya langsung ke kamar jenazah, ke forensik,' dia bilang 'wah saya gak tahu mas saya ikutin perintah aja, saya nggak ngerti'," kata Syahrul dalam persidangan atas terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Setelah dirinya tiba di ruang IGD, Syahrul mengaku terkejut karena sudah banyak orang di dalam ruangan tersebut.

Tak lama berselang, Syahrul mengaku dihampiri oleh seorang petugas di RS Polri yang tidak diketahui namanya untuk menanyakan jumlah korban yang dibawa.

"Lalu saya ke IGD sampe IGD sudah ramai, saya buka pintu, datang dah tuh petugas RS polri korbannya berapa orang? Waduh saya bingung, hanya satu, terus dilihat 'waduh kok udah kantong jenazah, emang ada orang" ditanya korban berapa? Satu," kata Syahrul seraya menirukan percakapan.

Baru setelah itu, Syahrul diminta untuk langsung membawa jenazah Yosua ke ruang jenazah forensik untuk keperluan pemeriksaan.

Hanya saja, Syahrul tidak mengetahui secara pasti kenapa jenazah Yosua harus dibawa terlebih dahulu ke IGD, padahal saat itu kata dia jasad Yosua sudah dimasukkan ke kantong jenazah.

"Terus yaudah mas dibawa ke belakang aja kamar jenazah forensik," ucapnya.

Baca juga: Kali Pertama, Bharada E Dipertemukan dengan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf dalam Sidang

Setelah menyerahkan jenazah Yosua ke kamar jenazah, Syahrul mengaku ingin langsung pamit, namun permintaan dia ditahan oleh seorang anggota di Rumah Sakit Polri untuk menunggu.

Setidaknya hingga waktu Subuh menjelang baru Syahrul bisa pulang dari RS Polri dengan dibekali uang biaya ambulans dan mencuci mobil.

"Setelah saya drop jenazah ke troli jenazah. Saya parkir mobil. Terus saya bilang saya izin pamit, sama anggota di RS terus bapak-bapak tersebut katanya sebentar dulu ya mas tunggu dulu. Saya tunggu tempat masjid di samping tembok sampai jam mau subuh yang mulia," tukas Syahrul.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Momen Bharada E duduk bersama Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). (Tangkap Layar YouTube Kompas TV)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini