TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kesaksian tenaga kesehatan (nakes) yang dihadirkan dalam sidang hari ini mengungkapkan, eks kadiv propam Ferdy Sambo tidak melakukan tes PCR saat kejadian pembunuhan.
Petugas tes PCR dari Smart Co Lab Nevi Afrilia mengatakan, Ferdy Sambo tidak mengikuti tes PCR pada tanggal 8 Juli 2022, disaat tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Siapa saja yang saudara swab?," tanya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ada empat orang, Ibu Putri, ibu Susi, terus Richard, dan Yosua," kata Nevi dihadapan hakim.
Kemudian hakim bertanya terkait Ferdy Sambo, apakah juga melakukan tes PCR di rumah dinas yang terletak di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
"Ada Ferdy Sambo ikut (tes PCR)?” tanya hakim.
“Tidak,” jawab Nevi singkat.
Kebohongan Ferdy Sambo itu juga diperkuat dengan kesaksian rekan Nevi sesama nakes yakni Ishbah Azka Tilawah.
Ishbah menyatakan, Sambo telah menjalani tes PCR pada 7 Juli atau sehari sebelum Brigadir J tewas.
Sambo menjalani tes bersama ajudannya, Daden Miftahul Haq pada pagi hari setelah melakukan perjalanan dari Magelang, Jawa Tengah di Mabes Polri.
"Tanggal 7 siapa saja?" tanya hakim.
"Bapak FS sama bapak Daden," jawab Ishbah.
Baca juga: Cerita Sopir Ambulans Terkejut Lihat Jenazah Brigadir J Tergeletak di Rumah Ferdy Sambo
"Tanggal 7, jam berapa?" timpal hakim.
"Jam 7 pagi," kata Ishbah.
"Di rumah?" tanya hakim.
"Kantor di Mabes," kata Ishbah.
Sebelumnya dalam skenario yang dirancang, Sambo mengaku saat kejadian baku tembak antara Eliezer dan Yosua, dirinya sedang melakukan tes PCR.
Selain Nevi dan Ishbah, ada tiga saksi atas terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dalam sidang lanjutan kasus Brigadir J hari ini.
Yaitu Sopir Ambulans, Ahmad Syahrul Ramadhan, Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA, Viktor Kamang; dan Provider PT Telekomunikasi Selular bagian officer security and Tech Compliance Support, Bimantara Jayadiputro.