TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Youtuber Atta Halilintar dan Musisi Kevin Aprilio ternyata sudah diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perdagangan dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89.
Kasubdit II Dirtipideksus Kombes Chandra Sukma Kumara menyampaikan hal itu kepada wartawan, Senin (7/11/2022).
Atta Halilintar dan Kevin Aprilio diperiksa sebagai saksi atas laporan yang dilaporkan para korban robot trading Net89.
"Baru Kevin dan Atta yang sudah kita mintai keterangan," kata Chandra kepada wartawan, Senin (7/11/2022).
Lebih lanjut, Chandra menuturkan bahwa keduanya diperiksa pada pekan lalu.
Namun, dia masih belum merinci terkait materi pemeriksaan terhadap kedua publik figur tersebut.
"Sudah diperiksa yang bersangkutan minggu lalu," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 8 petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perdagangan dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89 dengan perkiraan total kerugian 300 ribu member senilai Rp 2 triliun.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan penetapan tersangka terhadap 8 petinggi PT SMI dilakukan setelah penyidik telah menemukan sejumlah alat bukti dan menyita sejumlah dokumen berupa rekening koran, bukti transaksi dan bukti digital.
“Tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan AA sebagai pemilik Net89 dan sebagai pendiri PT SMI sebagai tersangka,” jelas Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (6/10/2022) di Jakarta.
Selain itu, penyidik juga menetapkan direktur PT SMI berinisial LSH, founder dan exchanger Net89 berinisial ESI, serta 5 sub exchanger dengan inisial RS, AAL, HS, FI serta DA sebagai tersangka.
Ia mengungkapkan, para pelaku menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi forex robot trading berkedok MLM Ebook (Net89).
“Mereka menjanjikan keuntungan dari paket investasi robot trading sekitar 1 persen per-hari, 20 persen per-bulan hingga 200an persen per-tahun sebagai modus penipuan untuk menarik minat korbannya,” jelas Whisnu Hermawan.
Para pelaku, menurut Whisnu terancam pasal berlapis.
“Mereka dikenakan Pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (penggelapan) dengan ancaman hukuman masing masing 4 tahun. Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (perdagangan tanpa ijn) dengan ancaman 5 tahun. Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (skema piramida/ponzi) dengan ancaman 10 tahun. Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun,” runut Whisnu.
Aksi 8 tersangka ini, diperkirakan merugikan sekitar 300 ribu member Net89 sebesar Rp 2,7 triliun.
“Banyak bukti-bukti dokumen transaksi, rekening koran dan bukti digital yang sudah disita penyidik untuk keperluan penyidikan,” pungkas Whisnu.(*)