Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J diklaim sempat membuat pengakuan menolak menikah dengan pacarnya, Vera Simanjuntak.
Pengakuan tersebut diucapkan Brigadir J sebelum tewas ditembak 8 Juli 2022.
Brigadir J mengatakan itu kepada ajudan Sambo lainnya, Daden Miftahul Haq.
Daden pun menceritakan ulang pengakuan tersebut di persidangan atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (8/11/2022).
Daden mengklaim curhatan tersebut disampaikan Brigadir J saat di Magelang, Jawa Tengah pada 6 Juli 2022.
Baca juga: Brigadir J Ternyata Sempat Curhat Jenuh Kerja Jadi Ajudan Ferdy Sambo, Ini Ceritanya
Saat itu, dia bersama Brigadir J dalam perjalanan untuk mencari kue dan nasi tumpeng untuk anniversary atau ulang tahun pernikahan Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.
Singkat cerita, Daden menyatakan Brigadir J curhat bahwa dirinya tengah jenuh bekerja menjadi ajudan Ferdy Sambo.
Lalu, dia pun memberikan nasihat agar Brigadir J untuk segera menikah.
"Saya bilang 'makanya kamu nikah.' Dia jawab 'kenapa?' karena kalau kita melayami pimpinan, fokus kita, konsentrasi kita ada pimpinan, tetapi pada diri semdiri kita harus ada yang memikirkan. Seperti itu kurang lebih Yang Mulia," kata Daden dalam persidangan.
Brigadir J, kata Daden, menjawab bahwa dirinya mempertanyakan siapa yang bakal dinikahinya.
Lalu, Daden pun menyinggung pacar Brigadir J yakni Vera Simanjuntak yang berada di Jambi.
Daden mengklaim Brigadir J pun menjawab tidak akan menikahi Vera Simanjuntak.
Bahkan saat itu, dia mengklaim Brigadir J meminta untuk dicarikan pasangan.
"Josua menjawab kalau tidak salah, 'nikah sama siapa? Kemudian saya jawab karena saya tahu dulu pernah cerita punya kekasih, 'Yang bidan itu Lek' kemudian dia jawab 'enggak lah' terus dia sampaikan 'makanya lah kau carikan aku cewek'," jelasnya.
Daden menceritakan bahwa dirinya sempat banyak menjodohkan Brigadir J dengan teman ceweknya.
Namun tidak ada yang cocok dengan rekannya tersebut.
Menurut Daden, Brigadir J sempat ngebet untuk menikah karena desakan dari Ibundanya, Rosti Simanjuntak.
Sebab adiknya tak bisa menikah sebelum kakaknya menikah terlebih dahulu.
"Dia bilang gak tahu mamaku disuruh nikah terus sementara aku orang Batak itu pantangan untuk melangkahi kakaknya, karena kakaknya belum nikah," tukasnya.
Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.