News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Hakim Semprot Pengacara Sambo Karena Tanya Saksi Soal Aktivitas Brigadir J di Tempat Hiburan Malam

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, Ferdy Sambo tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022) bersama pengacaranya. Majelis hakim menyemprot pengacara Ferdy Sambo karena mencecar Daden Miftahul Haq soal aktivitas Brigadir J di tempat hiburan malam.

Dia juga tidak menjelaskan pula apakah ada hubungan spesial antara Brigadir J dengan wanita tersebut.

"Saya tidak ingat namanya," jelasnya.

Lantas, pengacara Ferdy Sambo kembali menanyakan apakah Brigadir J sering ke tempat hiburan malam.

Kali ini, Majelis Hakim meminta agar pengacara Sambo untuk menanyakan hal yang di luar konteks.

"Apakah aktivitas malam semacam itu? Apakah saudara saksi seberapa sering saudara Yosua melakukan kegiatan malam semacam tadi?" tanya pengacara Sambo.

"Apa yang mau ditanyakan oleh penasihat hukum?" tanya Majelis Hakim.

"Kami ingin mengetahui bagaimana sebenarnya sikap dan perilaku Yosua kemudian dalam kaiatannya apakah kemudian dengan sikap dan perilaku Yosua ada potensi-potensi atau indikasi-indikasi," jawab pengacara Sambo.

Menurut Majelis Hakim, dalih pengacara Sambo tak bisa dibenarkan.

Sebab, pertanyaannya tak terkait dengan materi perkara yaitu dugaan pasal pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Kalau potensi belum terjadi. Jadi, begini silakan ditanyakan apakah yang diketahui para saksi ini, tetapi di sini pembuktiannya adalah pasal yang didakwakan di sini 340 dan 338. Bukan asusila. Jadi, silakan yang mengarah ke sana. Saudara boleh bertanya apa saja seputar itu, tetapi mengarahnya ke sana," tegas hakim.

Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini