Hanya saja, untuk percakapan yang dilakukan di aplikasi ke tiga dalam hal ini WhatsApp, Viktor menyebut kalau hal itu tidak bisa terekam.
Oleh karenanya, seluruh percakapan antara pihak yang terlibat dengan dominan terjadi di WhatsApp tidak bisa diserahkan pihaknya ke penyidik.
"call data record. Disitu panggilan masuk, keluar, melalui telepon reguler dan sms. Diluar itu apabila ada aplikaai pihak ketiga atau whatsapp call tak terdeteksi isinya," tukas dia.
Dari kesaksian Viktor itu, tidak disebutkan ada nama Ferdy Sambo menggunakan provider XL.
Hal senada juga disampaikan oleh officer Security and Tech Compliance Support PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) Bimantara Jayadiputro.
Kata dia, ada beberapa nomor yang diserahkan pihaknya ke penyidik. Namun tidak ada nomor atas nama pengguna Ferdy Sambo.
"Kami dari telkomsel terima surat dari bareskrim teekait permintaan data registrasi dan CDR," kata Bimantara.
"Atas nama?" tanya hakim Wahyu Iman Santosa.
"Nofriansyah Yosua H, Putri Candrawathi, susi, richard eliezer, ricky, dan kuat maruf dan nomor 6282281575821 dan 62811110973, ketiga 6281291523471, lanjutnya 6285394040646, 6282267892005, terakhir 62811959494," kata dia.
Baca juga: Momen Bharada E Duduk Bersama Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Sidang Hari Ini
Darisitu kata dia, pihaknya langsung mengakses sistem untuk melihat data registrasi dan CDR untuk setelahnya setelah diserahkan ke penyidik.
"Data percakapan dan data registrasi. Data registrasi ini NIK dan nomor KK," kata dia.
"Ada yang lain data yang disampaikan percakapan apa?" tanya hakim.
"Kalau percakapan di CDR. Di situ panggilan masuk, keluar dan juga sms. Diluar itu, sama dengan XL apabila ada pihak ketiga misalnya WA kami tidak memiliki datanya," tukas Bimantara.