News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ajudan Ungkap 3 Grup WA Keluarga Ferdy Sambo, Hakim Tanya Apa Ada Komunikasi soal Brigadir J

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Momen dimana terdakwa Ferdy Sambo saat akan menghadiri sidang lanjutan di persidangan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Agenda persidangan hari ini pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. Warta Kota/YULIANTO

Ajudan Ungkap 3 Grup WA Keluarga Ferdy Sambo, Hakim Tanya Apa Ada Komunikasi Penting Kematian Brigadir J?

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga Ferdy Sambo ternyata memiliki tiga grup WhatsApp (WA) yang dipakai untuk berkoordinasi satu sama lainnya.

Dalam grup WA itu dicurigai adanya komunikasi penting terkait kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Awalnya, Ajudan Ferdy Sambo bernama Daden Miftahul Haq yang mengungkapkan bahwa ada tiga grup yang dimiliki keluarga Ferdy Sambo.

Grup tersebut dibuat untuk para ajudan hingga asisten rumah tangga (ART) untuk saling berkoordinasi.

"Mohon izin ada grup WA, seingat saya ada grup keluarga, ada grup untuk semua grup kecuali asisten itu ABS dan grup khusus ADC," kata Daden dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).

Baca juga: Kuat Maruf Serahkan Dua Pisau dan HT ke Sopir Ferdy Sambo Setelah Brigadir J Tewas

Daden pun ditanya apakah ada komunikasi penting di grup WA itu yang terkait kematian Brigadir J.

Namun Daden mengaku tak mengetahui.

"Ada komunikasi penting dari grup WA itu yang penting?" tanya Kuasa Hukum Kuat Maruf.

"Saya tidak perhatikan," jawab Daden.

Kuasa hukum kembali bertanya apakah ketiga grup tersebut kini masih aktif.

Namun, Daden kembali menjawab tidak memperhatikan apakah grup WA itu masih aktif.

"Saya tidak perhatikan juga," jelas Daden.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini