TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menambah daftar obat sirup yang ditarik dari peredaran.
Adapun tambahan obat sirup yang ditarik dari peredaran itu diproduksi oleh dua industri farmasi yakni PT Samco Farma (SF) dan PT Ciubros Farma (CF).
Merek obat sirup dari PT Samco Farma yang dilarang peredarannya oleh BPOM adalah Citomol dan Citoprim.
Sementara merek obat sirup dari PT Ciubros Farma adalah Samcodryl dan Samconal.
Kepala BPOM, Penny K Lukito mengungkapkan keempat merek obat sirup itu terbukti menggunakan bahan baku zat pelarut dan produk jadi dengan cemaran etilen glikol (EG) serta Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.
"Terhadap produk sirup obat dari PT SF dan CF lainnya yang gunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol dilakukan penghentian produksi dan distribusi hingga ada perkembangan lebih lanjut," katanya dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube BPOM RI, Rabu (9/11/2022).
"Jadi untuk produk yang lain pun juga sirup-sirup obat itu juga penghentian produksi dan distribusi," sambungnya.
Baca juga: IDAI: Kasus Gagal Ginjal Akut yang Serang Anak-anak Adalah Kejahatan Kemanusiaan
Penny menjelaskan keempat obat sirup itu akan ditarik dari seluruh gerai industri besar farmasi, pedagang besar, apotek instalasi farmasi, rumah sakit, puskemas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
Tak hanya itu, obat sirup tersebut juga akan dimusnahkan seluruhnya dengan disaksikan oleh petugas UPT BPOM.
Sebelumnya BPOM juga telah menarik 69 obat sirup dari pasaran yang diproduksi oleh PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Untuk selengkapnya berikut daftar terbaru obat sirup yang ditarik peredarannya oleh BPOM:
1. PT Yarindo Farmatama
- Cetirizine HCl botol 60 mL.
- Dopepsa botol 100 mL.