TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf, membantah kesaksian asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi.
Susi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).
Dalam kesaksiannya, Susi menyatakan Kuat Maruf melarang Brigadir J naik ke lantai atas menuju kamar Putri Candrawathi di rumah Magelang pada 7 Juli 2022.
Kuat Maruf pun membantah keterangan Susi mengenai peristiwa di rumah Magelang tersebut.
"Untuk saudara Susi, saya tidak pernah ada bahasa 'Jangan naik satu langkah lagi'," kata Kuat Maruf di persidangan, Rabu, dikutip dari Kompas.tv.
Kuat Maruf menegaskan, dirinya tidak pernah mengatakan hal yang disebutkan Susi saat peristiwa di rumah Magelang.
"Waktu di Magelang tidak ada bahasa seperti itu?" tanya Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa.
"Iya, itu saja, Yang Mulia," ucap Kuat Maruf.
Lantas, seperti apa kesaksian Susi yang dibantah Kuat Maruf?
Dilansir Tribunnews.com, Susi memberi kesaksian adanya pertengkaran di Magelang.
Pertengkaran antara Kuat Maruf dengan Brigadir J disebut terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022.
Awalnya, Susi mengatakan Putri Candrawathi terlihat dalam kondisi tergeletak di kamar mandi lantai dua di rumah Ferdy Sambo di Magelang.
Baca juga: Populer Nasional: ART Susi Sebut Brigadir J Temperamental | Rumah Mewah Ismail Bolong di Samarinda
Susi lalu berteriak hingga didengar oleh Kuat Maruf dan Brigadir J yang berada di lantai bawah.
Namun, Kuat Maruf justru terlibat pertengkaran saat Brigadir J akan menolong Putri ke lantai atas.