TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo yang bertugas di rumah Magelang, Susi menyatakan tidak mengetahui adanya tindakan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi sebagaimana skenario awal pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua disusun.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan, Rabu (9/11/2022).
Susi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Mulanya, jaksa menanyakan soal kesaksian Susi yang menjadi satu di antara orang yang berada di rumah Magelang.
"Nah satu saja, ini silahkan bicara ya, untuk di Magelang sendiri, ada tidak tindakan pelecehan itu, terhadap ibu PC? Kalau tidak ya tidak, kalau tidak tahu, ya tidak tahu," tanya jaksa dalam persidangan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kalau saya, tidak tahu. Tidak tahu," jawab Susi.
Mengingat ART Ferdy Sambo tersebut kerap berubah keterangannya dalam persidangan, jaksa kembali memastikan pernyataan Susi.
Hal itu juga sekaligus untuk memastikan kembali ada atau tidaknya tindak dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang.
"Berarti saudara tidak tahu apakah ada pelecehan atau tidak?" tanya jaksa memastikan.
"Tidak tahu," jawab Susi lagi.
Pertanyaan tersebut menjadi penutup dari jaksa dalam persidangan kemarin untuk Susi dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Susi Terancam jadi Tersangka
Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy merasa marah dengan keterangan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi yang berbohong dalam persidangan.
Atas hal itu, Ronny meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjatuhkan pidana kepada Susi.