Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Baiquni Wibowo dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putusan ini disampaikan dalam sidang agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
"Mengadili, menolak eksepsi atau keberatan penasihat hukum untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Afrizal Hady di persidangan.
Baca juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Baiquni, Perkara Obstruction of Justice Lanjut ke Pemeriksaan Saksi
Berkenaan dengan penolakan ini maka hakim meminta jaksa melanjutkan pembuktian dugaan perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J untuk terdakwa Baiquni Wibowo.
"Melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Baiquni Wibowo," katanya.
Adapun dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai eksepsi yang disampaikan pihak Baiquni Wibowo telah memasuki pokok perkara.
Sehingga hal tersebut patut dikesampingkan karena pokok perkara yang termuat dalam dakwaan jaksa penuntut umum kepada terdakwa harus diuji lewat proses pembuktian dengan alat bukti.
"Menimbang bahwa selanjutnya apakah terbukti atau tidak tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa haruslah diuji melalui proses pembuktian lebih lanjut dengan alat bukti karena menyangkut kebenaran materiil, yang mana hal itu telah memasuki pokok perkara," terang hakim.
Adapun sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut diagendakan pada Kamis (17/11/2022) mendatang.
Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.