TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap penanganan perkara di MA yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan.
Belum diketahui, perkara yang diduga menjadi bancakan Gazalba untuk menerima suap hingga ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Lembaga antirasuah itu belum menyampaikan keterangan resmi mengenai penetapan tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara di MA ini.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tak membantah soal penetapan tersangka baru ini.
Namun, ia meminta semua pihak menunggu hasil pengembangan penyidikan.
"Tunggu saja dulu kita sedang mengembangkan penyidikan," katanya.
Berdasarkan penelusuran, Gazalba Saleh yang merupakan hakim agung untuk kamar pidana MA diketahui pernah menangani sejumlah perkara.
Satu di antaranya, Gazalba Saleh menjadi hakim anggota kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam perkara suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur.
Dalam putusan yang diambil pada 7 Maret 2022 tersebut, majelis kasasi MA menyunat hukuman Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara.
Hukuman tersebut berkurang 4 tahun dibanding putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis Edhy Prabowo dengan 9 tahun pidana penjara.
Majelis hakim kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Edhy Prabowo berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp9,68 miliar dan 77.000 dolar AS.
Uang pengganti ini memperhitungkan uang yang telah dikembalikan Edhy Prabowo.
Hukuman uang pengganti ini sama dengan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Tipikor Jakarta.