TRIBUNNEWS.COM - Sikap para Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terutama Diryanto alias Kodir, saat bersaksi di sidang lanjutan pada Selasa (8/10/2022), menuai sindiran dari Hakim Ketua, Wahyu Iman Sentosa.
Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa kemarin, beragendakan pemeriksaan saksi dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Reaksi berbeda ditunjukkan Kodir ketika menjawab pertanyaan dari Hakim Ketua dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis.
Sikap Kodir itupun membuat Hakim Ketua, Wahyu Iman, terheran-heran, bahkan memberi sindiran.
Wahyu Iman menilai Kodir lancar dan cepat saat menjawab pertanyaan dari pengacara Ferdy Sambo.
Namun, ketika ditanya Hakim Ketua dan JPU, Kodir dinilai Wahyu Iman seperti orang sakit gigi karena lebih sering terdiam dan mengatakan tidak tahu.
Baca juga: Pihak Ferdy Sambo Dinilai Kehabisan Strategi Pembelaan hingga Harus Serang Pribadi Brigadir J
"Saksi-saksi ini lancar banget malam ini jawabannya. Tadi waktu ditanya saya sama ditanya Jaksa Penuntut Umum kayak sakit gigi semua, terutama si Kodir ini."
"Lancar banget kamu jawabnya, Dir. Besok kita masih ketemu lho, Dir. Lancar kaya gini nggak, Dir?" sindir Wahyu Iman dalam sidang di PN Jaksel, Selasa, dikutip dari tayangan KompasTV.
"Kamu kemarin kayak macem sakit gigi waktu ditanya, bilang nggak tahu. Ini ditanya pengacara cepet banget jawabnya. Besok kita lihat, apakah saudara masih berbohong atau enggak," imbuh Wahyu Iman.
Selain Kodir, ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang lainnya, Damson, juga disindir.
Pasalnya, Damson memberikan jawaban berbeda pada pengacara Ferdy Sambo dan Hakim Ketua saat ditanya apakah mantan Kadiv Propam Polri itu mengikuti tes PCR.
"Termasuk si Damson tadi, tadi ditanya, 'Saudara Ferdy Sambo PCR?'. (Kamu jawab) 'Ikut PCR'. Ditanya penasihat hukum tidak tahu, haduh," ujar Wahyu Iman.
Diketahui, Kodir terancam hukum pidana karena dinilai selalu berubah ketika memberikan keterangan saat sidang.
Sebelumnya, Kodir pernah hadir sebagai saksi dalam sidang kasus obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Kamis (3/11/2022).
Kala itu, Kodir dinilai berbelit-belit dan cenderung terlihat berbohong saat bersaksi.
Baca juga: Cerita ART Ferdy Sambo tentang Brigadir J Banting Pintu Rumah Magelang: Mendadak Marah-marah
JPU pun mengajukan permintaan pada Majelis Hakim untuk menjadikan Kodir sebagai tersangka.
“Saudara Majelis Hakim, kami melihat dan menilai saksi ini sudah berbelit-belit dan berbohong, supaya kiranya Majelis Hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka,” kata JPU dalam persidangan, Kamis, dilansir Tribunnews.com.
Ancaman proses pidana itu, disampaikan JPU saat Kodir menyampaikan keterangan soal adanya perintah Ferdy Sambo menghubungi mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Setalan, Ridwan Soplanit.
Namun, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), perintah Ferdy Sambo adalah menghubungi Polres Metro Jakarta Selatan dan memanggil ambulans untuk membawa jenazah Brigadir J.
Selain Kodir, Susi juga terancam hukuman pidana karena keterangannya kerap berubah dalam persidangan.
Kodir Diminta Bersihkan Darah Brigadir J
ART Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir, mengaku ketakutan saat diminta membersihkan darah Brigadir J.
Akan tetapi, dia tak berani menolak perintah.
Kesaksian itu diungkap Kodir saat menjadi saksi di persidangan atas terdakwa Ferdy Sambo dan Kuat Maruf di PN Jaksel pada Selasa (8/11/2022).
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Berang Sekuriti Ferdy Sambo Bilang Brigadir J Kerap ke Klub Malam: Itu Fitnah
Namun, kata dia, saat itu dirinya tak mengetahui peristiwa yang telah terjadi di tempat tersebut.
Dia baru mengetahui darah tersebut merupakan darah Brigadir J saat menguping pembicaraan dua orang yang menyuruhnya tersebut.
"Saya dengar obrolan dua orang itu. Katanya, Bro itu siapa? Yosua Bang. Kenapa? Ditembak," kata Kodir dalam persidangan.
Kodir mengaku takut membersihkan darah tersebut.
Namun, saat itu dia tidak berani menolak perintah untuk membersihkan darah tersebut.
"Saya takut. (Selain darah) Ada pecahan beling dan runtuhan tembok yang dibersihkan," katanya.
Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Baca juga: Kodir Lapor Kuat Maruf Kondisi Rumah Dinas Ferdy Sambo Sudah Bersih Sebelum Brigadir J Dieksekusi
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kodir ART Ferdy Sambo Ketakutan Saat Diminta Bersihkan Darah Brigadir J, Sebut Ada Pecahan Kaca
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Suci Bangun DS/Igman Ibrahim)