Hal tersebut, kata dia, misalnya bisa dilakukan dengan cara meminta jaksa menghadirkan saksi-saksi yang relevan, sesuai tanggung jawabnya di ruang pengadilan.
"Tapi sampai hari ini saya belum dengar ada permintaan itu," kata dia.
Baca juga: Komnas HAM: Dakwaan Jaksa Pada Sidang Pengadilan HAM Paniai Jauh Panggang Dari Api
Ia mencontohkan selama proses persidangan terdapat dua saksi utama yang dihadirkan ke persidangan yakni mantan Pangdam yang bertugas saat itu dan juga mantan Kabareskrim yang saat itu ditunjuk sebagai Ketua Tim Investigasi Gabungan TNI Polri bentukan Menko Polhukam pada akhir Desember 2014.
Mantan Kabareskrim yang dimaksud Amiruddin adalah Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Ari Dono Sukamto yang dihadirkan dalam sidang pada Kamis (13/10/2022).
Menurutnya, ada jeda waktu cukup panjang sejak 2014 hingga penyelidikan Komnas HAM yang dilakukan pada 2018.
"Sekian waktu panjang, terkatung-katung itu apa yang sebenarnya terjadi? Ya kan? Kalau cuma satu terdakwa tidak perlu begitu dong?" kata dia.
"Hakim minta dong laporannya. Buka laporan di sidang. Apa yang sebenarnya terjadi sehingga peristiwa ini tidak bisa diadili sekian panjang waktunya. Boleh dong?" sambung dia.