TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun 2022 untuk Tenaga Kesehatan (Nakes) telah dibuka mulai 3-18 November 2022.
Pendaftaran PPPK PUPR Nakes tahun 2022 dibuka di laman sscasn.bkn.go.id.
Kategori pelamar adalah Eks tenaga honorer kategori II dan Nakes non-ASN yang terdaftar dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISSDMKI) Kementerian Kesehatan.
Jumlah kebutuhan PPPK PUPR Nakes 2022 adalah tiga orang.
Ketiganya akan ditempatkan di Biro Umum di Sekretariat Jenderal.
Selengkapnya, simak persyaratannya di bawah ini.
Baca juga: Jadwal Seleksi PPPK Nakes 2022 dan Cara Daftar di Laman SSCASN, Siapkan Dokumen Pendaftaran
Kebutuhan PPPK PUPR Nakes 2022
1. Dokter Ahli Pertama
- Kualifikasi pendidikan: Profesi Dokter
- Syarat pengalaman kerja: minimal 2 tahun sesuai jabatan yang dilamar.
- Syarat sertifikasi keahlian: Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter (wajib)
- Jumlah Kebutuhan: 1
- Masa Hubungan Perjanjian Kerja: 5 tahun
- Keterangan: Bukan STR Internship bagi Profesi Dokter
2. Bidan Terampil
- Kualifikasi pendidikan: D3 Kebidanan
- Syarat pengalaman kerja: minimal 2 tahun sesuai jabatan yang dilamar.
- Syarat sertifikasi keahlian: Surat Tanda Registrasi (STR) Bidan (wajib)
- Jumlah Kebutuhan: 1
- Masa Hubungan Perjanjian Kerja: 5 tahun
3. Terapis Gigi dan Mulut Terampil
- Kualifikasi pendidikan: D3 Keperawatan Gigi atau D3 Kesehatan Gigi atau D3 Terapis Gigi dan Mulut
- Syarat pengalaman kerja: minimal 2 tahun sesuai jabatan yang dilamar.
- Syarat sertifikasi keahlian: Surat Tanda Registrasi (STR) Perawat Gigi/Terapis Gigi dan Mulut (wajib)
- Jumlah Kebutuhan: 1
- Masa Hubungan Perjanjian Kerja: 5 tahun
*) Catatan:
Bagi pelamar disabilitas, pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dan memenuhi persyaratan yang berlaku untuk jenis kebutuhan jabatan tersebut.
Baca juga: Alur Pendaftaran PPPK Nakes 2022, Lolos Ujian Seleksi Kompetensi Langsung Pemberkasan
Syarat:
1. WNI
2. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun
3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran serta dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan ASN).
4. Tidak berkedudukan sebagai calon ASN, ASN, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran).
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran).
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran).
7. Memiliki kualifikasi sesuai jabatan, dengan ketentuan:
a. Memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan (pada saat tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah);
b. Memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat penyetaraan Ijazah luar negeri dan penyetaraan/konversi nilai IPK dari Kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
c. Apabila akreditasi pada saat lulus tidak tercantum/terdata dalam sumber informasi akreditasi sebagai berikut:
- ijazah/transkrip nilai;
- data website pendaftaran ASN nasional (https://sscasn.bkn.go.id);
- pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
- pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, maka harus dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi yang serendah-rendahnya ditandatangani oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik atau Pejabat lainnya yang dipersamakan (hasil scan surat keterangan diunggah bersama ijazah pada saat pendaftaran secara online di portal seleksi ASN nasional).
- Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah Perguruan Tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), minimal 2,75 pada skala 4.
9. Memiliki kompetensi/keahlian teknis jabatan yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi (STR) sebagaimana tercantum pada tabel lampiran I kolom 6 yang masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tercantum pada STR.
10. Memiliki kemampuan/menguasai bahasa inggris dengan baik yang dibuktikan dengan hasil tes kemampuan bahasa Inggris yang diterbitkan paling lama tahun 2021, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Sertifikat kemampuan bahasa inggris yang dikeluarkan oleh ETS (Educational Testing Service) dengan skor minimal 450 untuk TOEFL ITP Institutional Testing Program), atau skor minimal 53 untuk IBT (Internet Based Test), atau skor minimal 405 untuk TOEIC;
- Sertifikat kemampuan bahasa inggris IELTS (International English Language Testing System) dengan skor minimal 5;
- Sertifikasi kemampuan bahasa inggris (English Proficiency Test/TOEFL Prediction/dll) yang dikeluarkan oleh Lembaga Bahasa Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dan Lembaga Bahasa Swasta lainnya dengan skala penilaian menyerupai/sama dengan/dapat disetarakan dengan skala penilaian pada angka 1) dan 2) di atas.
Baca juga: Cek Status Pelamar PPPK Nakes 2022 di Portal Pengecekan Status PPPK 2022
11. Bersedia untuk membatalkan perjanjian/kontrak kerja dengan instansi pemerintah/swasta lain, pada saat dinyatakan lulus (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran).
12. Bersedia ditempatkan di seluruh Unit Kerja/Satuan Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran).
13. Bebas dari penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya dan tidak pernah terlibat tindak pidana terkait penyebaran Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA yang masih berlaku pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan ASN).
14. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar(dibuktikan
dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Surat Keterangan Sehat Rohani dari Dokter di Rumah Sakit Pemerintah/Unit Pelayananan Kesehatan Pemerintah setempat yang berlaku, dan diserahkan pada saat dinyatakan lulus seleksi pengadaan ASN).
Bagi pelamar penyandang disabilitas, pada saat pendaftaran secara online di portal seleksi ASN nasional (https://sscasn.bkn.go.id) diwajibkan untuk:
- melampirkan surat keterangan yang memuat jenis dan derajat kedisabilitasannya dari Dokter di Rumah Sakit Pemerintah/Unit Pelayananan Kesehatan Pemerintah setempat yang dikeluarkan paling lama 6 (enam) bulan terakhir, dan
- menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
15. Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer yang meliputi kemampuan mengoperasikan sistem operasi, menggunakan aplikasi perkantoran (pengolah kata, presentasi, pengolah data dan grafis) dan menggunakan internet (pengoperasian email dan kemampuan browsing/searching).
*) Informasi selengkapnya dapat diakses di sini.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait PPPK 2022