Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menolak nota keberatan alias eksepsi terdakwa perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Chuck Putranto.
Penolakan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Afrizal Hady dalam sidang yang beragendakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Afrizal di ruang sidang.
Dengan penolakan ini, maka Baiquni akan menjalankan sidang lanjutan ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP) yang telah mengatur apabila sidang tetap dilanjutkan hingga vonis dijatuhkan.
"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum selanjutnya diperintahkan untuk menghadirkan barang bukti dan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang," ucap hakim.
Baca juga: Dakwaan Obstraction of Justice Sudah Sesuai Bukti, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Chuck Putranto
Adapun sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut diagendakan bersamaan dengan Baiquni yakni pada Kamis (17/11/2022) mendatang.
Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.
Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.