TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Eks Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) periode 2009-2014 Irfan Suryanagara (IS) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus bisnis SPBU.
Tak sendiri, Irfan Suryanagara ditetapkan menjadi tersangka bersama istrinya, Endang Kusumawaty (EK).
"Iya tersangka berinisial IS dan EK," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Sabtu (12/11/2022).
Nurul menuturkan Irfan Suryanagara dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan korban berinisial SG.
Baca juga: Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara & Istrinya Jadi Tersangka Kasus Penipuan Modus Bisnis SPBU
Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2014-2019.
Seperti apa sosok Irfan Suryanagara?
Melansir berbagai sumber, Irfan Suryanagara merupakan politikus kelahiran Pandeglang, 20 Agustus 1967.
Irfan merupakan politikus yang berasal dari Partai Demokrat.
Irfan terpilih sebagai Ketua DPRD Jawa Barat periode 2009-2014.
Kemudian di periode berikutnya, Irfan Suryanagara juga menjadi Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019 dari Partai Demokrat.
Hingga kini pun Irfan Suryanagara tercatat masih menjabat sebagai Anggota DPRD Jawa Barat periode 2019-2024.
Irfan maju dari Dapil 8 (Kota Depok dan Kota Bekasi).
Selain itu Irfan Suryanagara juga kini menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat periode 2017-2022.
Pendidikan