News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bersama Istrinya Jadi Tersangka Kasus Penipuan Modus Bisnis SPBU, Siapa Sosok Irfan Suryanagara?

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPW Partai Demokrat Jabar, Irfan Suryanagara di Hotel Holiday Inn, Jalan Pasteur Kota Bandung, Kamis (22/2/2018). Irfan Suryanagara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus bisnis SPBU pada 2022. Siapa sosok Irfan Suryanagara?

Kasus Pencucian Uang Berkedok Bisnis SPBU

Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah menuturkan Irfan dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan korban berinisial SG.

Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2014-2019.

Baca juga: Bareskrim Bakal Periksa Atta Halilintar Hingga Kevin Aprilio di Kasus Penipuan Robot Trading Net89

Dijelaskan Nurul, keduanya diduga melakukan penipuan dengan cara menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU.

Kedua tersangka juga sempat membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU.

"Atas hal tersebut, korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka dan korban telah mengalami kerugian sebesar Rp 77 miliar," jelas Nurul.

Dalam kasus ini, penyidik juga telah melakukan sejumlah penyitaan barang bukti. Di antaranya, empat unit SPBU di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi dan Pelabuhan Ratu.

Kemudian, penyidik juga menyita dua unit rumah milik tersangka yang terletak di wilayah Bandung dan Cimahi, satu unit villa di Sukabumi, dan satu bidang tanah di Kabupaten Sukabumi.

Irfan Suryanagara, Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat, saat mendampingi kunjungan SBY di Cirebon, Minggu (24/12/2017) malam. Irfan Suryanagara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus bisnis SPBU pada 2022. (Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi)

Nurul mengatakan pihaknya telah memblokir tujuh rekening bank milik tersangka.

Selain itu, pasangan suami istri tersebut saat ini juga telah ditangkap dan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Ia menjelaskan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2 November 2022 lalu.

"Rencana tindak lanjut, penyidik Bareskrim Polri segera menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejagung dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan dan persidangan," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sosok Irfan Suryanagara Eks Ketua DPRD Jabar yang Kini Jadi Tersangka Penipuan Modus Bisnis SPBU

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini